Foto, Yusuf Mansur berdoa. |
Queensha.ud - Jakarta,
Gebrakan terbaru pendakwah kondang Yusuf Mansur kembali mengundang perhatian publik. Dalam siaran langsung di media sosial, pria 48 tahun itu menawarkan layanan doa online bagi siapa pun yang bersedia berdonasi yang di mulai dari Rp1.000 hingga puluhan juta rupiah.
“Rp50 ribu boleh, seribu pakai PayTren boleh lho,” ucap Yusuf Mansur dalam salah satu siaran langsungnya, dikutip Sabtu (11/10/2025).
Dalam kesempatan yang sama, ia tampak menyoroti donasi dari seorang penonton sebesar Rp2 juta, dan kemudian bertanya apakah ada yang bersedia memberi lebih besar. Yusuf bahkan menjanjikan doa khusus bagi mereka yang berdonasi dengan nominal tinggi.
“Belum ada yang Rp10 juta ini? Rp10 juta, Rp20 juta saya Fatihah khusus nih. Bismillah di Fatihah-in sama 500 orang, yang Rp10 juta, besok Senin eksekusi. Bismillah atas nama orang tua dan keluarga,” ucapnya di hadapan ribuan penonton.
Fenomena ini sontak menuai pro dan kontra. Sebagian netizen menilai langkah Yusuf Mansur sebagai bentuk komersialisasi doa, sementara sebagian lain menilai hal itu sah-sah saja jika diniatkan untuk sedekah dan membantu kegiatan dakwah.
Jejak Kontroversi Lama
Ini bukan kali pertama Yusuf Mansur menjadi sorotan publik.
Pada 8 Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM), perusahaan miliknya yang bergerak di bidang investasi syariah.
OJK menemukan bahwa PAM tidak memiliki kantor operasional layak dan jumlah pegawainya tidak memenuhi standar minimal sebagai manajer investasi.
Sebelumnya, pada 2016–2022, Yusuf Mansur sempat menggalang investasi untuk proyek hotel dan apartemen syariah. Namun, banyak investor mengaku tidak mendapatkan kejelasan atas pengembalian dana maupun realisasi proyek tersebut.
Keluhan para korban bahkan sempat menjadi viral di media sosial dan forum publik pada 2022, memicu pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas proyek yang dijalankannya.
Rekam jejak lain juga tercatat pada tahun 2009, ketika Yusuf Mansur mengajak jamaah berinvestasi di bisnis batu bara melalui PT Partner Adiperkasa, di mana ia menjabat sebagai Komisaris Utama. Salah satu jamaah, Zaini Mustofa, merasa dirugikan dan menggugat Yusuf Mansur hingga Rp98 triliun.
Pada 13 Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat memutuskan Yusuf Mansur bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,2 miliar. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan itu pada 30 Oktober 2023, dan mengabulkan banding pihak Yusuf Mansur.
Pandangan Islam: Doa Tidak Boleh Diperjualbelikan
Dalam pandangan Islam, doa adalah bagian dari ibadah yang bersifat murni antara hamba dan Allah. Ulama-ulama besar menegaskan bahwa menjual atau memperjualbelikan doa dengan imbalan uang adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara syariat, kecuali dalam konteks sedekah sukarela tanpa paksaan dan tanpa janji timbal balik tertentu.
KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha’) pernah menyinggung fenomena serupa:
“Doa itu bukan transaksi. Kalau orang minta didoakan, ya didoakan saja. Kalau dia mau sedekah, itu urusan dia dengan Allah, bukan karena doa itu berbayar," ucapnya, dikutip dari berbagai sumber.
Hal senada disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam beberapa fatwanya. MUI menegaskan bahwa meminta bayaran untuk ibadah yang termasuk doa, zikir, atau ruqyah yang dapat menodai kemurnian niat beribadah.
Doa dalam Islam harus lahir dari keikhlasan, bukan dari komersialisasi spiritual.
Sedekah Digital: Ijtihad atau Penyimpangan?
Namun, sebagian kalangan menilai fenomena seperti ini tidak sepenuhnya negatif. Menurut pakar komunikasi dakwah, Dr. Hidayat Nur, yang dikutip dari kanal dakwahnya, dunia digital kini memang mendorong model dakwah kreatif berbasis donasi daring.
“Selama tidak ada paksaan, tidak menjanjikan hasil duniawi tertentu, dan transparan penggunaannya, itu bisa masuk wilayah ijtihad sosial,” ujarnya.
Meski begitu, garis batas antara ijtihad dan penyimpangan sering kali kabur ketika dakwah mulai disertai janji spiritual yang bersyarat nominal tertentu.
Antara Spiritualitas dan Sensasi
Kasus Yusuf Mansur kembali mengingatkan publik pada tantangan besar dakwah di era digital: menjaga kesucian niat ibadah di tengah godaan popularitas dan monetisasi. Doa sejatinya bukan produk yang bisa dijual-belikan, melainkan permohonan tulus dari hati seorang hamba kepada Tuhannya.
Dan mungkin benar kata pepatah ulama terdahulu:
“Ketika agama dijadikan jalan mencari dunia, maka dunia akan datang tapi keberkahan akan pergi.”
***
Sumber: BS.