Foto, ilustrasi, seorang guru perempuan. |
Queensha.id - Edukasi Pendidikan,
Dalam dinamika dunia pendidikan modern, guru bukan lagi sekadar sosok yang mengajar di depan kelas. Mereka kini dituntut untuk serba bisa hingga menjadi pengajar, pendidik, konselor, admin, editor, sekaligus entertainer. Namun ironisnya, satu kesalahan kecil saja bisa menjadi sorotan besar, bahkan bahan hujatan di ruang publik.
Di tengah perubahan zaman yang cepat, guru dihadapkan pada ekspektasi tinggi dari masyarakat. Murid semakin kritis, orang tua semakin sensitif, dan tekanan administratif pun makin kompleks. Tapi di balik semua itu, guru tetap hadir setiap pagi yang selalu memulai mengajar, membimbing, dan mendoakan murid-muridnya dalam diam.
Tugas Seorang Guru
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tugas utama seorang guru mencakup:
- Mendidik dan mengajar peserta didik untuk mengembangkan potensi akademik dan karakter.
- Membimbing dan melatih agar siswa memiliki keterampilan hidup yang bermanfaat.
- Menilai dan mengevaluasi hasil belajar secara objektif dan berkelanjutan.
- Menjadi teladan dalam sikap, perilaku, dan moralitas di lingkungan sekolah.
- Melaksanakan administrasi pendidikan seperti pembuatan RPP, laporan penilaian, hingga data Dapodik.
Guru kini juga dituntut mampu beradaptasi dengan teknologi, memahami psikologi anak, serta menjaga komunikasi baik dengan orang tua. “Tugas guru di era digital bukan hanya mengajar, tapi juga menginspirasi dan menjadi jembatan antara dunia belajar dan dunia nyata,” ujar salah satu guru SMP di Jepara, Sri Wahyuni (39).
Larangan Bagi Seorang Guru
Meski memiliki peran besar, guru juga terikat pada sejumlah larangan etika dan hukum. Berdasarkan Kode Etik Guru Indonesia (PGRI), guru dilarang untuk:
- Melakukan kekerasan fisik atau verbal terhadap peserta didik.
- Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
- Memberikan nilai tidak objektif.
- Menyebarkan ideologi atau pandangan politik tertentu di sekolah.
- Berperilaku yang merusak martabat profesi guru.
Larangan ini dimaksudkan agar profesi guru tetap terjaga wibawanya, serta memberikan rasa aman bagi peserta didik dalam proses belajar.
Pandangan Pengamat Pendidikan
Menurut pengamat pendidikan terkemuka asal Semarang, Dr. Purnomo Wardoyo, guru masa kini berada dalam tekanan yang tidak ringan.
“Guru sekarang dituntut untuk profesional dalam segala hal, tapi seringkali lupa bahwa mereka juga manusia yang bisa lelah, bisa salah, dan butuh dukungan. Pendidikan seharusnya menjadi kerja bersama, bukan sekadar menuntut satu pihak,” ujarnya.
Purnomo menambahkan, perlunya kebijakan yang lebih manusiawi terhadap guru, terutama dalam hal beban administrasi dan perlindungan hukum ketika terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Kalau kita ingin pendidikan maju, jangan biarkan guru berjuang sendirian. Karena sehebat apa pun kurikulum, tanpa guru yang bahagia, hasilnya tidak akan maksimal,” pungkasnya.
***
Queensha Jepara
17 Oktober 2025