Notification

×

Iklan

Iklan

Pengemudi Diduga Mabuk Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tahunan Jepara, Dua Orang Luka-Luka

Selasa, 28 Oktober 2025 | 08.56 WIB Last Updated 2025-10-28T02:54:17Z

Foto, kecelakaan lalulintas di jalan raya Jepara - Kudus, Desa Tahunan, kecamatan Tahunan, Jepara.



Queensha.id - Jepara,


Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Jepara–Kudus, tepatnya di depan minimarket Indomart wilayah Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 21.40 WIB. Insiden yang melibatkan tiga kendaraan ini menyebabkan dua orang mengalami luka ringan dan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp7 juta.


Berdasarkan laporan dari Satlantas Polres Jepara, kecelakaan tersebut melibatkan mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi K 9440 SP, sepeda motor Honda Vario K 6211 ASC, dan Honda Scoopy K 5836 BJC.



Kronologi Kejadian


Menurut keterangan petugas, mobil Grand Max yang dikemudikan Moehamad Haries Setiawan (24), warga Semarang, melaju dari arah barat ke timur di Jalan Soekarno-Hatta dengan kecepatan sedang. Saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi mobil tersebut mencoba menghindari sebuah sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya dan hendak berbelok ke kanan.


Diduga dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol, Haries membanting setir ke arah kiri. Namun, pada saat bersamaan, di lajur kiri terdapat dua pengendara motor, yakni Honda Scoopy yang dikendarai Muhammad Selamet Ramadhan (21) berboncengan dengan Diva Anggraini (18), serta Honda Vario yang dikendarai Sarwono (58). Karena jarak yang terlalu dekat, tabrakan beruntun tak dapat dihindari.



Korban dan Kerugian


Akibat kecelakaan tersebut, Sarwono mengalami luka lecet pada punggung dan tangan, serta robek di telapak tangan kanan. Sedangkan Selamet Ramadhan mengalami luka robek di kaki kiri dan atas lutut, serta lepas kuku jempol kaki kiri. Kedua korban sempat dirawat di RSUD RA Kartini Jepara sebelum akhirnya diperbolehkan rawat jalan di rumah masing-masing.


Sementara itu, Diva Anggraini, pembonceng Scoopy, dan pengemudi Grand Max, Haries, dilaporkan tidak mengalami luka.


Kerugian materiil akibat insiden tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp7 juta.



Imbauan Polisi


Menanggapi kejadian ini, Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara, Ipda Ahmad Riyanto, mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak mengemudi dalam keadaan dipengaruhi alkohol atau obat-obatan terlarang.


“Kami terus mengingatkan para pengendara untuk mengutamakan keselamatan. Jangan sekali-kali berkendara dalam kondisi tidak fit atau setelah mengonsumsi minuman beralkohol, karena hal itu sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegas Ipda Ahmad Riyanto.


Kasus kecelakaan tersebut kini masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Jepara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


***

Sumber: Polantas Polres Jepara.

Queensha Jepara.
28 Oktober 2025.