| Foto, informasi resmi dari Satpas SIM Polres Jepara. | 
Queensha.id - Jepara,
Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Jepara mengimbau masyarakat agar memahami tarif resmi dalam proses pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman dan potensi pungutan liar (pungli) yang masih kerap ditemukan di lapangan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian biaya resmi yang berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Polres Jepara.
Tarif PNBP Penerbitan SIM Baru di Polres Jepara
- SIM A: Rp120.000
- SIM B I: Rp120.000
- SIM B II: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM C I: Rp100.000
- SIM C II: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM D I: Rp50.000
Tarif PNBP Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C I: Rp75.000
- SIM C II: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM D I: Rp30.000
Catatan Penting dari Satpas Polres Jepara
Kanit Regident Satlantas Polres Jepara, Ipda Dwi Aris, menegaskan bahwa tarif tersebut merupakan biaya resmi negara dan tidak termasuk biaya tambahan lainnya.
“Selain biaya PNBP, pemohon SIM juga perlu menyiapkan biaya untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Semua dilakukan secara transparan di tempat layanan resmi,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Ia juga mengingatkan, masyarakat yang telat memperpanjang SIM akan dikenakan mekanisme pembuatan baru, bukan perpanjangan.
“Kalau masa berlaku SIM sudah lewat sehari saja, sistem otomatis membaca sebagai SIM baru. Jadi masyarakat diimbau jangan menunggu habis masa berlaku,” tambahnya.
Dengan sosialisasi ini, Polres Jepara berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menggunakan jalur resmi dalam mengurus SIM, demi mendukung pelayanan publik yang bersih, transparan, dan profesional.
***
(Queensha Jepara | Redaksi)
 
