Foto, ilustrasi. Pelaku penggelapan mobil. |
Queensha.id — Jepara,
Setelah tujuh bulan melarikan diri, AN (45), warga Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Jepara. Pria tersebut merupakan pelaku penipuan dan penggelapan mobil milik tetangganya sendiri, Solekan (39), warga RT 3 RW 2 desa setempat.
Kasus ini bermula pada Jumat (21/3/2025), ketika tersangka datang ke rumah korban dengan alasan hendak menyewa mobil Daihatsu Grandmax bernomor polisi AB 8596 PH. Kepada korban, AN berdalih akan menggunakan mobil tersebut untuk menemui temannya di Dieng, Wonosobo, selama dua hari.
Namun, dua hari berlalu, mobil tak kunjung dikembalikan. Ketika dihubungi, AN sempat beralasan bahwa urusannya di Dieng belum selesai. Hingga beberapa hari kemudian, nomor teleponnya tak lagi aktif dan keberadaannya tidak diketahui.
“Setelah itu, tersangka menghilang selama berbulan-bulan dan sulit dilacak. Dari hasil penyelidikan, diketahui mobil korban telah digadaikan tanpa izin pemilik,” ungkap Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faisal Wildan Umar Rela, Senin (13/10/2025).
Mobil Digadaikan, Uang Dipakai Bayar Utang
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggadaikan mobil Grandmax tersebut dan menggunakan uang hasil gadai untuk membayar utang pribadi. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp110 juta.
“Uangnya dipakai untuk membayar hutang,” tambah AKP Wildan.
Ditangkap di Rumah Setelah Tujuh Bulan Kabur
Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara yang terus melakukan pelacakan akhirnya menemukan keberadaan AN. Ia ditangkap saat tengah berada di rumahnya di Desa Dongos pada Sabtu (11/10/2025) tanpa perlawanan.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Grandmax yang menjadi objek penggelapan. Kini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini jadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam transaksi pinjam atau sewa kendaraan, terutama dengan pihak yang belum dipercaya sepenuhnya,” ujar AKP Wildan menegaskan.
Terancam Empat Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Jepara dalam menindak tegas tindak pidana penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat.
***