Notification

×

Iklan

Iklan

Kapan Waktu yang Tepat Membagi Warisan Menurut Islam? Ini Penjelasan Lengkapnya

Minggu, 09 November 2025 | 09.09 WIB Last Updated 2025-11-09T02:11:12Z

Foto, ilustrasi pembagian warisan.

Queensha.id - Edukasi Sosial,


Urusan warisan sering kali menjadi topik sensitif dalam keluarga dan tak jarang menimbulkan perselisihan. Namun dalam pandangan Islam, pembagian harta warisan bukan sekadar soal membagi harta peninggalan, melainkan juga ibadah dan kewajiban syar’i yang harus dilakukan dengan benar.


Islam mengatur secara rinci urutan prioritas sebelum harta peninggalan pewaris dibagikan kepada ahli waris. Hal ini penting agar hak-hak Allah SWT dan sesama manusia tidak terabaikan.



Berdasarkan Ketentuan Al-Qur’an


Pembagian warisan diatur dalam Surah An-Nisa’ ayat 11, di mana Allah SWT menegaskan:


“...(Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya...”


Ayat ini menegaskan bahwa pembagian harta warisan baru boleh dilakukan setelah seluruh tanggungan pewaris selesai, baik berupa biaya pemakaman, pelunasan utang, maupun pelaksanaan wasiat yang sah.


Artinya, ahli waris tidak boleh terburu-buru membagi harta sebelum memastikan semua kewajiban pewaris telah dituntaskan.



4 Tahapan Penting Sebelum Warisan Dibagikan


Menurut pandangan para fuqaha (ahli fikih), setidaknya ada empat hak pewaris yang wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum harta peninggalan dibagi:

  1. Biaya Pemakaman
    Pengeluaran ini meliputi semua kebutuhan sejak pewaris wafat hingga dimakamkan, seperti biaya pemandian, kain kafan, dan pemakaman. Islam menekankan agar biaya ini dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan.

  2. Pelunasan Utang Pewaris
    Rasulullah SAW bersabda:

    “Jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya hingga utang itu dilunasi.”
    (HR. Tirmidzi)

    Karena itu, utang kepada manusia maupun kepada Allah SWT (seperti zakat, nazar, atau kafarat) wajib diselesaikan lebih dulu dari harta peninggalan pewaris.

  3. Menunaikan Wasiat Pewaris
    Wasiat yang sah harus dilaksanakan, selama nilainya tidak melebihi sepertiga (1/3) dari total harta peninggalan, dan tidak merugikan hak ahli waris lainnya.

    Rasulullah SAW bersabda kepada Sa’ad bin Abi Waqqash RA:

    “Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya lebih baik engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya daripada mereka meminta-minta.”

  4. Barulah Dilakukan Pembagian Warisan
    Setelah seluruh kewajiban pewaris selesai, sisa harta baru boleh dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat Islam.



Siapa Saja yang Berhak Menerima Warisan?


Dalam hukum waris Islam, ahli waris dibagi menjadi dua golongan utama:

  • Ashabul Furudh, yaitu mereka yang bagiannya telah ditentukan secara jelas dalam Al-Qur’an (seperti ayah, ibu, suami, istri, dan anak perempuan).
  • ‘Ashabah, yaitu kerabat yang berhak mendapatkan sisa harta setelah Ashabul Furudh menerima bagiannya (seperti anak laki-laki, saudara laki-laki, atau paman).


Pembagian warisan harus dilakukan secara adil dan proporsional, sesuai ketentuan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama, agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.


Jadi, Islam menekankan bahwa waktu yang tepat untuk membagi warisan adalah setelah semua tanggungan pewaris diselesaikan, bukan segera setelah kematian. Dengan demikian, harta yang dibagikan benar-benar bersih dan sah secara syar’i.


Pembagian yang dilakukan sesuai aturan Islam tidak hanya mencegah konflik keluarga, tetapi juga menjadi amal ketaatan kepada Allah SWT yang membawa keberkahan bagi ahli waris yang ditinggalkan.


Wallahu a’lam bish-shawab.


***

(Tim Redaksi Queensha Jepara
Sabtu, 8 November 2025)