| Foto, Menteri (ATR/BPN) Nusron Wahid. |
Queensha.id – Jakarta,
Sengketa lahan antara PT Hadji Kalla milik keluarga Jusuf Kalla dan Lippo Group kembali mencuat ke publik. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa lahan seluas 16,4 hektare di Makassar secara sah merupakan milik PT Hadji Kalla.
Dalam keterangannya, Nusron menyebut bahwa eksekusi yang dilakukan oleh pihak Lippo terhadap lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bahkan disebut ilegal, karena belum melalui tahapan prosedural sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Lahan itu sah milik PT Hadji Kalla karena memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Eksekusi yang dilakukan pihak Lippo belum melalui proses konstatering, jadi tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Nusron Wahid dalam pernyataannya, Jumat (8/11/2025).
Diketahui, persoalan ini bermula dari konflik hukum antara Lippo Group dengan pihak lain bernama Mulyono di Pengadilan Negeri Makassar. Namun dalam proses eksekusi, obyek lahan yang disita justru milik PT Hadji Kalla, bukan milik Mulyono. Hal itu memicu protes keras dari pihak Hadji Kalla Group dan kini menjadi perhatian serius Kementerian ATR/BPN.
Nusron menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk mempertanyakan dasar dan mekanisme eksekusi tersebut. Ia menilai, langkah gegabah dalam pelaksanaan eksekusi lahan bisa berdampak luas dan merugikan banyak pihak.
“Kami tidak ingin ada praktik penegakan hukum yang menyalahi prosedur. Semua proses harus transparan, adil, dan sesuai hukum agar tidak merusak iklim investasi,” tegasnya.
Menteri ATR/BPN itu juga menambahkan bahwa penegasan kepemilikan lahan dan validitas sertifikat merupakan kunci utama dalam menghindari konflik pertanahan di Indonesia. Ia berkomitmen untuk memastikan penyelesaian setiap sengketa lahan berjalan secara profesional dan terbuka.
Kasus ini menjadi sorotan nasional mengingat kedua pihak yang bersengketa merupakan konglomerat besar di Indonesia. Pemerhati hukum menilai, langkah tegas Nusron Wahid menunjukkan upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan tanah di Tanah Air.
***
(Yuda -Queensha Jepara, 8 November 2025)