| Foto, kolase. Lokasi bekas galian C milik Alesta Group (rawan longsor). |
Queensha.id – Jepara,
Menjelang musim hujan tahun ini, keresahan tengah menyelimuti warga Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Mereka khawatir terhadap kondisi bekas lahan galian C milik Alesta Group yang terletak tak jauh dari permukiman warga. Tanah yang tidak direklamasi dengan baik itu kini menjadi labil dan berpotensi longsor.
“Kami khawatir, apalagi sekarang sudah masuk musim hujan. Kami takut bekas galian C itu longsor dan menimpa rumah kami,” ujar ARF, warga Desa Pancur, saat ditemui awak media Queensha.id, Kamis (6/11/2025).
Menurut ARF, warga sekitar telah beberapa kali melaporkan kondisi berbahaya itu kepada pihak berwenang. Namun, hingga kini belum ada langkah nyata yang diambil.
“Kami sudah lapor, tapi sampai sekarang belum ada tindakan apa pun. Justru kami yang dapat intimidasi dari beberapa pihak,” keluhnya dengan nada kecewa.
Dampak Serupa di Desa Damarjati
Di lokasi berbeda, keresahan serupa juga dirasakan oleh warga Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan. Sejumlah petani mengaku dirugikan akibat aktivitas penggalian lahan oleh pengembang perumahan Lestari Garden Hil, yang berjarak hanya sekitar tiga meter dari pemukiman warga.
Menurut ZNR, salah satu warga setempat, penggalian tersebut bahkan mengeruk tanah bengkok Desa Rajekwesi, yang di dalamnya terdapat sumber air (belik) yang dulu dimanfaatkan masyarakat saat musim kemarau.
“Pengembang perumahan Lestari Garden Hil seenaknya menggali tanah untuk kolam pemancingan. Mereka sampai mengubah alur sungai, akibatnya sawah warga kekurangan pasokan air,” ujar ZNR, Jumat (7/11/2025).
Akibat penggalian itu, sekitar 25 hektare sawah produktif kini tidak lagi bisa ditanami padi. Padahal sebelum ada aktivitas tersebut, petani mampu menanam padi dua kali setahun dengan hasil panen mencapai dua ton setiap musimnya.
“Kalau ada yang bilang tidak ada sawah produktif di sekitar perumahan itu, itu salah besar. Kami ini petani yang hidup dari tanah itu,” tegas ZNR.
Warga Desak Pemerintah Bertindak
Para petani dan warga dua desa itu kini berharap pemerintah daerah segera turun tangan. Mereka menuntut agar pengembang dan perusahaan tambang yang melakukan penggalian tanpa reklamasi diberi sanksi tegas. Selain itu, warga meminta agar fungsi lingkungan dan alur sungai segera dipulihkan, agar aktivitas pertanian dapat berjalan normal kembali.
“Kami hanya ingin keadilan dan keselamatan. Jangan biarkan tanah kami rusak dan air kami hilang hanya karena proyek,” pinta seorang warga dengan nada harap.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aktivitas galian C dan pembangunan perumahan perlu diperketat, agar pembangunan tidak mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Jepara.
***
(Gun — Queensha Jepara, 8 November 2025)