Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Jepara Buka Lelang Rongsokan Rp176 Juta: Dari Mesin Usang hingga Buku Lama

Kamis, 06 November 2025 | 21.34 WIB Last Updated 2025-11-06T14:35:55Z

Foto, barang-barang yang di lelang oleh Pemkab Jepara.

Queensha.id – Jepara,


Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi membuka Lelang Barang Milik Daerah (BMD) berupa scrap atau rongsokan Tahap II Tahun 2025. Program ini menjadi langkah nyata untuk menertibkan serta mengoptimalkan kembali aset-aset daerah yang sudah tidak layak pakai.



Aset Rongsokan Bernilai Ratusan Juta


Berdasarkan pengumuman resmi, nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp176.711.124, dengan uang jaminan Rp25 juta. Barang-barang yang dilelang mencakup peralatan, mesin, hingga buku dan bahan perpustakaan dalam kondisi rongsokan.


Menariknya, seluruh barang dilelang dalam satu paket besar menggunakan metode close bidding, yaitu penawaran tertulis dan tertutup dengan kehadiran langsung peserta di lokasi lelang.



Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan


Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Jumat, 14 November 2025 di Kantor BPKAD Kabupaten Jepara, Jalan Kartini No. 1 Jepara.


  • Awal Penawaran: Pukul 09.00 WIB.
  • Penetapan Pemenang: Pukul 10.00 WIB.


BPKAD memastikan seluruh proses berjalan transparan, tertib, dan akuntabel, dengan pengawasan dari pejabat berwenang.



Open House: Cek Barang di 92 Titik Lokasi


Sebelum mengikuti lelang, peserta wajib meninjau kondisi barang secara langsung melalui kegiatan Open House yang digelar pada:


• Senin, 10 November – Kamis, 13 November 2025.
• Pukul 08.00 – 14.00 WIB.


Lokasi aset tersebar di 92 perangkat daerah dan UPTD di lingkungan Pemkab Jepara. Peserta diimbau memeriksa kondisi fisik barang dengan saksama agar tidak terjadi kesalahpahaman setelah proses lelang selesai.



Imbauan dari BPKAD Jepara


Kepala BPKAD Jepara mengingatkan calon peserta agar memahami seluruh prosedur dan ketentuan lelang, termasuk batas waktu, pembayaran, serta kewajiban pasca-lelang.


“Lelang ini tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga bagian dari upaya kami untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah yang profesional,” ujarnya.


Untuk informasi lebih lanjut dan dokumen persyaratan resmi, masyarakat dapat mengakses situs: bpkad.jepara.go.id.


***

Tim Redaksi Queensha Jepara
6 November 2025.