Notification

×

Iklan

Iklan

Perempuan Berhijab Diduga Ludahi Al-Qur’an, Bareskrim Turun Tangan

Sabtu, 22 November 2025 | 07.17 WIB Last Updated 2025-11-22T00:18:55Z

Foto, tangkap layar dari unggahan akun X (Twitter).

Queensha.id - Nasional,


Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan berhijab hitam diduga meludahi kitab suci Al-Qur’an mendadak viral dan memicu gelombang kemarahan warganet. Rekaman tersebut pertama kali beredar di platform X dan langsung memantik perhatian publik karena mengandung dugaan kuat penistaan agama.


Dalam video itu, perempuan tersebut tampak tidak mengenakan pakaian namun memakai penutup kepala berwarna hitam. Ia merekam aksinya menggunakan kamera depan ponselnya di dalam sebuah ruangan. Dengan kedua tangan memegang Al-Qur’an, ia diduga sengaja meludahi kitab suci tersebut.


Ini tuh barang sok suci ya,” ucapnya sambil tersenyum, kemudian melafalkan ayat-ayat Al-Qur’an yang sebagian diganti dengan kata-kata tidak pantas, termasuk rujukan kepada organ intim.



Publik Murka, Minta Polisi Bertindak Cepat


Tak butuh waktu lama, unggahan itu menuai reaksi keras. Warganet ramai-ramai mengecam aksi tersebut dan mendesak aparat penegak hukum segera mengusut identitas pelaku. Banyak yang menilai tindakan itu tidak hanya melecehkan agama, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial.



Siber Bareskrim Polri Bergerak


Direktorat Siber Bareskrim Polri langsung merespons. Kasubdit II Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah awal terkait video tersebut,“Sedang kami profiling (pelaku),” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/11).


Hingga kini, identitas perempuan itu maupun lokasi perekaman video belum terungkap. Tim Siber masih melakukan penelusuran digital untuk memastikan:


  • keaslian rekaman,
  • konteks tindakan,
  • potensi unsur pidana,
  • serta kemungkinan motif atau jaringan yang terlibat.



Imbauan Polri: Jangan Sebar Ulang Video


Polri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan ulang video tersebut. Penyebaran lebih lanjut dapat memperluas dampak negatif, termasuk memicu provokasi dan penyebaran konten sensitif.


Kasus dugaan penistaan agama ini kini menjadi perhatian serius dan tengah ditangani sesuai prosedur oleh pihak berwenang.


***

Tim Redaksi.