| Foto, razia kendaraan bermotor dan mobil oleh Polantas. (Ilustrasi) |
Queensha.id - Jepara,
Informasi mengenai tarif denda tilang dalam Operasi Zebra 2025 kini telah dirilis dan mulai diberlakukan tanggal 17 November hingga 30 November secara nasional di seluruh Indonesia. Beragam pelanggaran lalu lintas, baik untuk pengendara motor maupun mobil, memiliki besaran denda dan sanksi kurungan sesuai aturan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam poster resmi yang beredar, terdapat delapan jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama Operasi Zebra 2025. Berikut rinciannya:
Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2025
-
Tidak memakai sabuk keselamatan
Denda Rp250.000 atau kurungan 2 bulan
Pasal 289 -
Tidak memakai helm SNI
Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
Pasal 291 Ayat 1 -
Menerobos lampu lalu lintas
Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
Pasal 287 Ayat 2 -
Pelanggaran tata cara pemuatan barang
Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
Pasal 307 -
Melanggar rambu atau marka jalan
Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
Pasal 287 Ayat 1 -
Menggunakan ponsel saat berkendara
Denda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan
Pasal 283 -
Balap liar
Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
Pasal 285 Ayat 1 -
Kendaraan tidak laik jalan
Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
Pasal 285 Ayat 1
Imbauan Kepolisian
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara, IPDA Ahmad Riyanto, memberikan imbauan tegas kepada seluruh pengendara agar lebih disiplin selama Operasi Zebra berlangsung.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Jepara, baik pengendara motor maupun mobil, untuk melengkapi seluruh surat-surat kendaraan, menaati rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara. Operasi Zebra 2025 tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi untuk menekan angka kecelakaan,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
IPDA Ahmad Riyanto menegaskan bahwa pelanggaran yang terlihat ringan seperti tidak memakai helm atau sabuk pengaman justru menjadi pemicu utama kecelakaan fatal di jalan raya.
Operasi Zebra 2025 Fokus pada Keselamatan
Operasi Zebra sendiri merupakan operasi penegakan hukum yang rutin digelar kepolisian. Tahun ini, pendekatan yang digunakan mengedepankan edukasi dan pencegahan, namun penindakan tetap dilakukan bagi pelanggar yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Masyarakat diimbau untuk selalu:
- Memakai helm SNI dan sabuk keselamatan,
- Tidak menggunakan ponsel saat mengemudi,
- Mematuhi seluruh rambu,
- Menjaga kondisi kendaraan agar tetap laik jalan,
- Menghindari aksi balap liar dan perilaku berkendara berbahaya.
Dengan diberlakukannya tarif denda tilang baru ini, kepolisian berharap angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan budaya tertib di jalan raya semakin meningkat.
***
Tim Redaksi.