Queensha.id – Wonogiri,
Kasus hilangnya saldo rekening milik Satria Agasty Putra Erwaza (19) asal Ponorogo menjadi sorotan publik setelah uang sebesar Rp10 juta raib secara misterius dari rekeningnya pada Kamis (6/11/2025) dini hari. Yang mengejutkan, pelakunya bukan orang asing, melainkan teman sekamar korban sendiri, Nugroho Nanang Pratikto (24), pemuda asal Way Kanan, Lampung.
Awal Kecurigaan: M-Banking Error Jam 1 Dinihari
Satria mulai curiga ketika aplikasi M-Banking miliknya error sekitar pukul 01.00 WIB. Ia sempat mengira gangguan itu disebabkan oleh sistem bank. Namun keesokan harinya, setelah melakukan reset aplikasi, ia mendapati saldo rekeningnya berkurang drastis.
“Saldo tiba-tiba berkurang sepuluh juta. Begitu saya lihat mutasi rekening, ada empat kali penarikan, masing-masing Rp2,5 juta,” ungkap Satria dalam laporannya ke polisi.
Transaksi misterius itu dilakukan di sebuah minimarket di wilayah Selogiri, Wonogiri, pada 2 dan 5 November 2025, padahal korban tidak pernah merasa melakukan penarikan tersebut.
Pelaku: Rekan Kerja Sekaligus Teman Satu Kos
Penelusuran aparat dari Satreskrim Polres Wonogiri mengarah pada Nugroho Nanang Pratikto, teman satu kos sekaligus rekan kerja korban. Ia diketahui memiliki akses sementara ke ponsel korban beberapa waktu sebelumnya. Dugaan kuat, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk menyimpan data login M-Banking dan kemudian mengaksesnya secara ilegal.
“Pelaku melakukan aksi dengan memanfaatkan celah keamanan. Setelah mendapatkan data login, ia melakukan penarikan tunai menggunakan mesin di minimarket,” ujar AKP Anom Prabowo, Kasi Humas Polres Wonogiri.
Modus Digital: Akses M-Banking yang Disalahgunakan
Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan fitur kartu debit digital yang terhubung dengan akun M-Banking korban. Ia memindahkan dana ke rekening virtual sementara, lalu menariknya secara bertahap agar tidak langsung terdeteksi sistem perbankan.
Modus ini menunjukkan pola pembobolan digital antar-teman yang kian sering terjadi — di mana pelaku tidak perlu mencuri kartu fisik, cukup dengan mengetahui PIN, password, atau akses OTP korban.
Reaksi Korban: Saya Tak Sangka Dia yang Lakukan
Satria mengaku terpukul dan kecewa berat. “Kami sudah seperti saudara. Kerja bareng, makan bareng, dan tinggal di kos yang sama. Tapi ternyata dia yang ambil uang saya,” ujarnya dengan nada getir.
Usai menerima laporan, polisi segera melakukan pelacakan digital dan menemukan bukti transfer serta rekaman CCTV minimarket yang memperlihatkan pelaku melakukan transaksi penarikan.
Pelajaran Penting: Kepercayaan dan Keamanan Digital
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan data perbankan digital, termasuk kepada orang-orang terdekat.
“Jangan pernah menyimpan password atau data login di ponsel tanpa perlindungan. Gunakan autentikasi ganda dan ubah PIN secara berkala,” imbau AKP Anom.
Kini pelaku ditahan di Polres Wonogiri dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kisah ini bukan hanya soal kehilangan uang, tapi juga kehilangan kepercayaan, di era ketika kejahatan tak lagi membutuhkan senjata tajam — cukup jari dan kode akses yang dibocorkan di waktu lengah.
***
Investigasi Kriminal Digital.
Wonogiri, 10 November 2025