| Foto, para tersangka. |
Queensha.id — Malang,
Kasus pencurian mobil lintas daerah kembali mengemuka, kali ini mengungkap adanya sindikat besar yang tidak hanya mencuri kendaraan, tetapi juga memproduksi dokumen kendaraan palsu secara profesional. Jejak jaringan ini mengarah hingga ke Malang, Jawa Timur, tempat “pabrik” pemalsuan STNK dan BPKB beroperasi secara tertutup.
Berawal dari Laporan Kehilangan Mobil
Kasus ini terungkap setelah seorang warga Sukabumi berinisial DH (31) melaporkan kehilangan mobil Toyota Calya bernopol F-1716-VP pada 1 September 2025 sekitar pukul 02.23 WIB. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Polsek Lembursitu bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Penyelidikan dilakukan secara intensif:
- memeriksa saksi,
- mendalami rekaman CCTV,
- hingga melakukan penyisiran ke beberapa wilayah, termasuk lintas provinsi.
Hasilnya mengejutkan—jejak kasus justru mengarah pada sebuah jaringan terorganisir yang beroperasi dengan metode rapi dan terencana.
Polisi: Mereka Gandakan Kunci, Curinya, Lalu Legalkan dengan Dokumen Palsu
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa kelompok ini bekerja secara sistematis.
“Modusnya rapi dan terencana. Mereka duplikasi kunci, buat dokumen palsu, lalu menjual mobilnya dengan harga normal,” ujar Rita, Kamis (27/11/2025).
Sindikat ini tidak sekadar mencuri, tetapi juga mengamankan hasil curian dengan dokumen kendaraan yang tampak asli.
Markas Pemalsuan
Dokumen Ada di Malang
Pengungkapan semakin berkembang saat polisi menangkap dua pelaku di Kota Malang pada 9 November 2025, yaitu AM (48) dan US (37). Keduanya berada di sebuah kamar kos yang ternyata menjadi markas produksi STNK dan BPKB palsu.
Kanit Jatanras Ipda Budi Bachtiar mengungkapkan bahwa pembuat utama berinisial A masih buron.
“Dia punya mesin sendiri dan sudah lama bermain. Awalnya pemain leasing, beli mobil murah lalu modifikasi surat-suratnya,” jelas Budi.
Saat ini belum ada bukti keterlibatan oknum Samsat dalam jaringan ini.
Eksekutor Pencurian di Sukabumi Ditangkap
Sementara dua pelaku lainnya, UK alias S (50) dan AS alias AB (42), ditangkap di wilayah Cantayan pada 7 Oktober 2025 pukul 04.00 WIB. AS dikenal sebagai mediator showroom yang kerap menjual mobil langsung ke pembeli, bahkan melalui media sosial.
Mobil hasil curian dijual seolah-olah legal, lengkap dengan surat-surat yang sudah dipalsukan.
Harga Pasar, Omzet Mencapai Rp500 Juta
Jaringan ini ternyata mematok harga pasar sekitar Rp120 juta per unit mobil.
Setidaknya empat mobil sudah mereka perjualbelikan.
Keuntungan diperkirakan mencapai setengah miliar rupiah.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi:
- 4 unit mobil berbagai merek
- 4 kunci duplikat
- 2 BPKB palsu
- 2 STNK palsu
Para Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Seluruh pelaku dijerat:
- Pasal 363 KUHP (pencurian) → ancaman 7 tahun penjara
- Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen) → ancaman 6 tahun penjara
Sementara pembuat utama dokumen palsu berinisial A masih menjadi buruan utama polisi.
Kasus ini memperlihatkan bahwa pemalsuan surat kendaraan bukan lagi kejahatan kecil, melainkan industri kriminal yang terhubung dengan pencurian lintas daerah. Sindikat seperti ini merugikan:
- konsumen,
- pemilik kendaraan asli,
- hingga negara karena potensi manipulasi pajak dan data kendaraan.
Polisi Minta Masyarakat Berhati-hati Saat Membeli Mobil Bekas
Polisi mengimbau masyarakat untuk:
- memeriksa nomor rangka dan nomor mesin,
- memastikan keaslian dokumen di Samsat,
- tidak mudah tergiur harga murah.
Penjualan mobil curian dengan harga pasar menjadi trik agar pembeli tidak curiga.
***
Sumber: Dtk.