Notification

×

Iklan

Iklan

Utang Tak Dibayar, Nama Baik Dipertaruhkan: Ketika Sengketa Hutang Piutang Berujung Ancaman Pidana di Jepara

Rabu, 26 November 2025 | 13.52 WIB Last Updated 2025-11-26T06:57:21Z

Foto, ilustrasi. Edukasi sosial dan hukum.

Queensha.id – Jepara,


Persoalan hutang piutang kembali memicu konflik di tengah masyarakat. Kali ini, kisah yang terjadi antara dua warga — sebut saja Udin dan Joko — menjadi sorotan setelah persoalan utang sebesar Rp15 juta berubah menjadi sengketa panjang hingga ancaman pencemaran nama baik.


Udin dan Joko merupakan warga satu desa di wilayah Jepara. Keduanya pernah bekerja sama dalam bidang properti dan mebel furniture. Hubungan yang tadinya harmonis berubah tegang hanya karena satu kesalahan: janji yang tidak ditepati.



Janji Lima Bulan, Cair dari Jakarta, Lalu Menghilang


Awalnya, Udin meminjam uang Rp15 juta kepada Joko dengan janji manis: lima bulan pasti dibayar setelah pesanan kursi tamu dari Jakarta cair. Joko percaya, apalagi mereka pernah bekerja sama.


Namun ketika lima bulan berlalu, Udin tak kunjung muncul.


Joko mencoba menagih ke rumah, tetapi mendapati rumah kosong. Belakangan, tetangga memberi informasi bahwa Udin justru sedang jalan-jalan ke Jogja bersama keluarganya dan menginap di hotel.


Seminggu kemudian, Joko datang lagi.


Oh gitu, sudah cair dari Jakarta langsung jalan-jalan ke Jogja?” kata Joko menahan kesal.


Udin menyangkal. “Enggak kok, saudaraku sakit parah, kami nginep di Magelang.


Situasi memanas ketika Joko kembali menagih. “Ini sudah jatuh tempo lebih dari lima bulan. Mana uang saya?


Udin menjawab:
Yang dari Jakarta belum dibayar sampai sekarang. Malah mau saya laporkan ke polisi.


Ucapan itu membuat Joko geram.
Loh kok jadi gini? Gak bisa dipercaya!
Namun Udin terus berdalih:


Tenang, pasti saya bayar. 15 juta itu kecil, uang saya di orang-orang juga banyak sampai ratusan juta.



Joko Emosi: Foto dan Tuduhan Diposting di Facebook


Puncaknya, Joko tak lagi bisa menahan emosi. Ia menulis postingan di Facebook dan grup komunitas:


“Awas hati-hati dengan orang ini. Udin orang Jepara Kidul. Kalau pinjam uang ngomongnya selangit, giliran ditagih kayak belut, licin.”


Postingan itu menyertakan foto Udin dan menyebut nama jelas. Tak butuh waktu lama, unggahan tersebut viral, ramai dikomentari warga.


Tak terima namanya dicemarkan, Udin langsung mengirim pesan ke inbox Joko:


“Saya tidak terima. Saya akan laporkan ke polisi atas pencemaran nama baik.”


Joko menjawab singkat dan tegas:


“Silahkan. Saya tidak takut.”



Bagaimana Menanggapi Kasus Ini?



1. Utang Piutang Tetap Masuk Ranah Perdata


Secara hukum, utang Rp15 juta adalah sengketa perdata. Solusi hukumnya jelas: Udin wajib membayar sesuai perjanjian.


Jika tidak mampu, harus ada itikad baik: negosiasi, cicilan, ataupun pernyataan tertulis.



2. Apakah Joko Bisa Dilaporkan atas Pencemaran Nama Baik?


Bisa.
Posting di Facebook, menyebut nama lengkap, foto, serta kalimat bernada merendahkan dapat diproses dengan:


  • UU ITE Pasal 27 ayat 3,
  • Pasal 310–311 KUHP tentang pencemaran nama baik.


Namun, polisi juga akan melihat:


  • Apakah postingan itu dilakukan karena kepentingan umum?
  • Apakah ada unsur kebenaran?
  • Apakah Joko punya bukti bahwa Udin benar tidak membayar?



Penting:


Meski dilaporkan, utang Udin tidak otomatis hilang.
Utang tetap wajib dibayar, dan perkara itu tetap bisa digugat secara perdata.



3. Apakah Tuduhan Pencemaran Nama Baik Bisa Menghilangkan Utang Joko?


Tidak bisa.
Walaupun Joko diproses hukum sekalipun, kewajiban Udin tetap ada.
Utang adalah kewajiban perdata yang berdiri sendiri.


Tidak ada hukum yang menyatakan bahwa “utang gugur karena pelunasan diganti laporan pencemaran nama baik”.



4. Bagaimana Solusi Terbaik agar Uang Joko Kembali?


Ada tiga jalan:


(1) Mediasi desa atau tokoh masyarakat


Sering kali, solusi paling efektif adalah mediasi. Ada bukti percakapan, perjanjian, dan saksi.


(2) Perjanjian tertulis / surat pernyataan bermaterai


Wajib mencantumkan:

  • jumlah utang
  • batas waktu
  • skema cicilan
  • sanksi bila melanggar


(3) Gugatan perdata


Joko bisa menggugat Udin di Pengadilan Negeri dan meminta:


  • pelunasan utang
  • sita jaminan benda milik Udin
  • biaya perkara


Ini jalur resmi yang paling kuat secara hukum.



5. Himbauan Kepada Masyarakat Jepara


  • Jangan meminjamkan uang tanpa bukti tertulis.
  • Jangan mudah tergiur janji “pasti cair dalam 5 bulan”.
  • Jangan memposting identitas orang tanpa dasar hukum, karena bisa jadi bumerang.
  • Utang harus diselesaikan lewat perdata, bukan emosi dan media sosial.



Kasus Udin dan Joko menjadi pelajaran bahwa persoalan uang sering kali merusak hubungan yang sudah terjalin lama. Sikap hati-hati, administrasi yang benar, dan komunikasi yang jujur dapat mencegah masalah menjadi panjang dan bahkan berujung pidana.



"Tulisan diatas merupakan kejadian nyata namun identitas disamarkan".

***

Tim Redaksi.