Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Selingkuh, Pria Diamankan Warga Teluk Wetan Jepara: Kapolsek Welahan Apresiasi Warga, Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Rabu, 26 November 2025 | 14.05 WIB Last Updated 2025-11-26T07:09:04Z

Foto, Mapolsek Welahan, kabupaten Jepara.

Queensha.id – Jepara,


Warga Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara digemparkan dengan diamankannya seorang pria berstatus menikah yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang mahasiswi setempat. Peristiwa yang sempat memicu keresahan itu akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi resmi di Mapolsek Welahan pada Rabu (26/11/2025), dipimpin langsung oleh Kapolsek Welahan, Iptu Sucipto.



Diamankan Warga di Mes PT Tipota


Kejadian bermula pada Selasa malam (25/11), sekitar pukul 20.00 WIB. Warga mendapati Mahmud Kurniawan (44), karyawan PT Tipota, berada di dalam mes perusahaan bersama seorang mahasiswi bernama Kharisatun Nisa (21), warga Desa Teluk Wetan.


Mahmud diketahui telah menikah, sedangkan Kharisatun belum menikah. Warga mengaku sudah beberapa kali melihat keduanya bertemu di lokasi yang sama sehingga menimbulkan kecurigaan.


Setelah diamankan dan dibawa ke balai desa, Mahmud selanjutnya diserahkan ke Polsek Welahan sekitar pukul 00.30 WIB.


Dalam klarifikasi awal, keduanya mengaku bahwa pertemuan mereka hanya untuk membahas revisi skripsi yang memang dilakukan di PT Tipota. Meskipun demikian, warga tetap merasa tidak nyaman dengan frekuensi pertemuan tersebut.



Pernyataan Kapolsek Welahan: Terima kasih, warga sudah bertindak tertib


Kapolsek Welahan, Iptu Sucipto, menyampaikan apresiasi kepada warga yang memilih menyerahkan persoalan ini ke pihak berwenang tanpa tindakan anarkis.


“Kami berterima kasih kepada warga Teluk Wetan yang sudah bertindak tertib dan tidak main hakim sendiri. Kasus ini kami tangani melalui mediasi, dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujar Iptu Sucipto, Rabu (26/11/2025).


Ia menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak ditemukan unsur pidana yang mengharuskan penanganan lanjutan.


“Hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya tindak pidana. Karena itu, kami memfasilitasi mediasi agar persoalan tidak melebar dan tidak menimbulkan konflik sosial baru di lingkungan,” tambahnya.



Mediasi Tiga Jam di Polsek Welahan


Mediasi digelar pada:


Rabu, 26 November 2025
Pukul 09.00–12.00 WIB
Lokasi: Mapolsek Welahan


Mediasi dihadiri oleh:


  • Kapolsek Welahan Iptu Sucipto
  • Bhabinkamtibmas Teluk Wetan Aipda F. Heru
  • Aiptu Joko W
  • Perangkat Desa Teluk Wetan
  • Mahmud Kurniawan
  • Kharisatun Nisa
  • Istri Mahmud, Usawazul Aulia
  • Orang tua Kharisatun
  • Adik kandung Mahmud
  • Perwakilan PT Tipota


Suasana mediasi berlangsung tertib, penuh kehati-hatian, dan menekankan penyelesaian secara kekeluargaan.


Foto, tangkap layar dari unggahan akun Facebook Kang Ary di wilayah kabupaten Jepara.

Hasil Kesepakatan: Selesai Tanpa Tuntutan


Setelah mendengarkan penjelasan kedua pihak, seluruh keluarga yang hadir dan aparat desa sepakat untuk menyudahi persoalan ini dengan jalan damai.


Kedua pihak menandatangani surat kesepakatan bahwa kasus dinyatakan selesai dan tidak akan ada tuntutan pidana maupun perdata.


Pihak perusahaan turut menyampaikan dukungan atas keputusan tersebut.



Imbauan Polsek: Jaga Etika Sosial, Hindari Spekulasi


Sebagai penutup, Kapolsek Welahan, Iptu Sucipto memberikan imbauan kepada masyarakat:


“Kami mengajak warga untuk selalu menjaga etika pergaulan, tidak menyebarkan kabar yang belum tentu benar, serta menyerahkan setiap masalah sosial kepada pihak berwenang. Mari kita jaga situasi kondusif di Welahan," pungkasnya.


Pihak kepolisian memastikan seluruh proses pengamanan hingga mediasi berjalan aman dan terkendali.


***

Sumber: Polsek Welahan.