| Foto, Polisi memperlihatkan hasil dari Ganja Fermentasi Pertanian di Jombang, Jawa Timur. SF: Detikcom. |
Queensha.id - Jombang,
Fakta demi fakta terkuak dalam pengungkapan kasus pertanian ganja di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun Mojongapit, RT 4 RW 2, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Praktik ilegal ini tak sekadar menanam ganja, tetapi berkembang menjadi eksperimen berbahaya: daun ganja difermentasi menggunakan alkohol medis hingga menjadi minuman keras untuk dikonsumsi.
Kepolisian Resor Jombang menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Rama Susanto (43) dan Yulius Vasi (35). Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Jombang dan dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), hingga Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa Rama merupakan otak sekaligus pengelola utama pertanian ganja tersebut. Rama diketahui warga asal Surabaya yang saat ini berdomisili di Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
“Dasarnya dia hobi memelihara tanaman. Dia melakukan penelitian secara otodidak terkait tanaman ganja, belajar dari media sosial,” kata Bowo kepada wartawan, Selasa (17/12/2025).
Dalam menjalankan aksinya, Rama dibantu oleh Yulius Vasi, warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Jombang. Keduanya mulai menanam ganja sejak Maret 2025 di halaman belakang rumah kontrakan. Namun, hasil penanaman tahap awal dinilai belum maksimal.
Pada panen perdana, polisi mencatat hasil yang diperoleh hanya sekitar 1,7 kilogram daun ganja dari kurang lebih 40 pohon. Sebagian tanaman sengaja tidak dipanen habis, melainkan dibiakkan untuk menghasilkan biji ganja.
“Biji itu kemudian dipakai untuk pembibitan berikutnya. Dia memang sengaja menghasilkan biji untuk ditanam lagi. Untuk sementara, peredaran bijinya ke mana masih kami dalami,” ujar Bowo.
Hasil penyelidikan polisi juga mengungkap fakta lain yang tak kalah mencengangkan. Biji ganja yang ditanam Rama dan Yulius diketahui berasal dari luar negeri. Polisi menemukan jejak impor biji ganja dari London, Inggris, dengan beragam jenis varietas.
“Biji impornya masih kami telusuri, tapi ada jejak dari London, Inggris. Itu dari berbagai macam jenis ganja,” jelas Bowo saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (16/12/2025).
Memasuki masa penanaman kedua, Rama mengubah total sistem budidaya. Ia membangun green house di dalam rumah kontrakan dan menerapkan metode tanam indoor dengan teknologi pengatur suhu ruangan serta lampu tanning yang menyerupai sinar matahari.
“Dia mengubah sistem tanam menjadi in door, menggunakan pendingin ruangan dan lampu tanning. Hasilnya sangat bagus dan memuaskan,” ungkap Bowo.
Polisi menilai, sistem pertanian ganja yang digunakan tergolong rapi dan terencana, menyerupai riset tanaman profesional. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut tidak bersifat coba-coba, melainkan sudah mengarah pada produksi berkelanjutan.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan pasokan biji ganja, kemungkinan distribusi hasil panen, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut.
***
Sumber: Detik Jatim.