| Foto, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. |
Queensha.id - Jakarta,
Rumah tangga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali menjadi sorotan publik. Istrinya, Kirana Riskyana, resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar pada 11 Desember 2025 dan menandai babak baru dalam polemik kehidupan pribadi eks pejabat negara tersebut.
Informasi gugatan cerai itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah. Ia menyampaikan bahwa Kirana Riskyana tercatat sebagai penggugat, sementara Dito Ariotedjo sebagai tergugat.
“Penggugatnya NKR, tergugatnya ABN. Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 11 Desember,” ujar Dede kepada awak media, Selasa (16/12/2025).
Dede menjelaskan, gugatan cerai tersebut diajukan melalui sistem e-court atau layanan peradilan elektronik. Sidang perdana perceraian pasangan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025.
“Nanti sidang pertamanya hari Rabu, tanggal 24 Desember 2025,” katanya.
Menariknya, upaya perceraian antara Dito dan Kirana sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Dede mengungkapkan bahwa gugatan serupa sempat diajukan pada Juni 2025. Namun, proses tersebut tidak berlanjut karena putusannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
“Dulu pernah mengajukan pada bulan Juni, tetapi putusannya tidak dapat diterima. Sekarang mengajukan gugatan baru yang didaftarkan pada 11 Desember,” jelas Dede.
Terkait alasan perceraian, pihak Pengadilan Agama enggan membeberkan secara detail. Menurut Dede, substansi alasan gugatan merupakan ranah pertimbangan majelis hakim dan bukan kewenangan humas pengadilan untuk menyampaikannya ke publik.
Gugatan cerai ini pun menambah daftar persoalan pribadi yang menyeret nama Dito Ariotedjo ke ruang publik, di tengah posisinya sebagai figur nasional yang sebelumnya lekat dengan dunia pemerintahan dan kepemudaan.
Publik kini menanti jalannya persidangan perdana yang akan menentukan arah kelanjutan rumah tangga pasangan tersebut, sekaligus membuka tabir dinamika di balik gugatan cerai yang kembali diajukan.
***
Tim Redaksi.