| Foto, tangkap layar dari unggahan video di media sosial. Kecelakaan lalu lintas di depan rest area Ngabul, Jepara. |
Queensha.id – Jepara,
Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Raya Jepara–Kudus, tepatnya di depan Rest Area Ngabul, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara, pada Minggu malam, 30 November 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Tiga orang mengalami luka-luka dalam insiden ini.
Peristiwa itu melibatkan dua sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi H-5417-UG dan K-4089-BLC. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp2 juta.
Identitas Korban
Pengendara Honda Beat H-5417-UG
• Nama: Nailil Minchah
• Umur: 43 tahun
• Alamat: Desa Ngabul, Tahunan, Jepara
• Kondisi: Luka akibat benturan saat melintas dari arah selatan ke utara
Pengendara Honda Beat Street K-4089-BLC
• Nama: Rifki Fathul Munir, 20 tahun
• Alamat: Desa Damarjati, Kalinyamatan, Jepara
Pembonceng Honda Beat Street
• Nama: Muhammad Riyan, 19 tahun
• Alamat: Desa Damarjati, Kalinyamatan, Jepara
Kronologi Kejadian
Menurut laporan kepolisian, kecelakaan terjadi saat motor Honda Beat Street yang dikendarai Rifki melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sedang. Setibanya di depan Rest Area Ngabul, muncul sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Nailil Minchah menyeberang dari arah selatan menuju utara.
Karena jarak sudah terlalu dekat, Rifki tak mampu menguasai laju kendaraan. Tabrakan pun tak terhindarkan, terjadi di lajur kiri jalan dari arah timur ke barat.
Benturan keras membuat ketiga korban terjatuh dan mengalami luka. Warga sekitar segera membantu mengevakuasi dan melaporkan kejadian kepada unit Gakkum Satlantas Polres Jepara.
Imbauan Kepolisian
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara, Ipda Ahmad Riyanto, mengingatkan pentingnya kewaspadaan saat melintas maupun menyeberang di jalur utama Jepara–Kudus yang dikenal ramai kendaraan.
“Kami mengimbau seluruh pengendara untuk selalu memperhatikan kondisi lalu lintas, mengurangi kecepatan di area rawan kecelakaan, serta memastikan situasi aman sebelum menyeberang. Keselamatan adalah prioritas,” tegasnya, Senin (1/12/2025) pagi.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan perlengkapan keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas, terlebih di malam hari ketika jarak pandang lebih terbatas.
***
Sumber: Polantas Polres Jepara.