Notification

×

Iklan

Iklan

Laki-Laki Pulang Kampung Setelah Menghamili Pacar di Perantauan: Ini Pandangan Islam dan Analisis Sosial

Selasa, 02 Desember 2025 | 14.22 WIB Last Updated 2025-12-02T07:22:48Z

Foto, ilustrasi kisah cinta.

Queensha.idJepara,


Kisah seorang laki-laki yang merantau jauh dari kampung halaman, kemudian menjalin hubungan asmara dengan perempuan setempat hingga menyebabkan kehamilan, masih sering terjadi di berbagai daerah. Setelah diminta bertanggung jawab, ia justru memilih kabur dan pulang kampung tanpa memberikan kejelasan.


Fenomena ini bukan sekadar persoalan moral, tetapi juga menyentuh aspek hukum, sosial, dan agama. Berikut ulasan lengkapnya beserta pandangan Islam serta analisis pengamat sosial Jepara, Purnomo Wardoyo.



Kisah: Cinta di Perantauan yang Berujung Pengkhianatan


R, 27 tahun, merantau ke sebuah kota besar untuk bekerja di sektor konstruksi. Hidup jauh dari keluarga membuatnya cepat akrab dengan warga sekitar, termasuk seorang perempuan bernama S, 24 tahun. Hubungan keduanya berjalan intens, hingga akhirnya S hamil.


Ketika keluarga S meminta R bertanggung jawab yang setidaknya menikah atau memastikan masa depan sang anak—R justru panik. Ia menghilang dari kontrakan, mematikan ponsel, dan pulang ke kampung halamannya di Jepara tanpa memberikan penjelasan apa pun.


Sementara itu, S dan keluarganya harus menanggung tekanan sosial, biaya pemeriksaan kehamilan, hingga stigma negatif dari masyarakat setempat.


Kasus seperti ini tidak jarang ditemukan. Banyak perantau yang menganggap hubungan di luar nikah sebagai “kesenangan sementara”, tanpa memikirkan dampak panjangnya bagi perempuan, keluarga, dan anak yang akan lahir.



Pandangan Islam: Dosa Besar dan Pelarian dari Tanggung Jawab


Dalam perspektif Islam, dua hal besar menjadi sorotan: zina dan melarikan diri dari tanggung jawab.



1. Zina adalah dosa besar


Allah SWT sudah menjelaskan larangan zina dalam QS. Al-Isra: 32:


“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”


Perbuatan itu tidak hanya melanggar syariat, tetapi juga merusak kehormatan kedua belah pihak serta membawa dampak sosial.



2. Laki-laki wajib bertanggung jawab atas anak yang lahir


Jika anak tersebut lahir dan memiliki hak-hak dasar, maka laki-laki yang menyebabkan kehamilan wajib menanggung nafkah dan kesejahteraan anak, sekalipun hubungan itu terjadi di luar nikah. Para ulama sepakat bahwa tindakan kabur adalah bentuk kezaliman.


Nabi Muhammad SAW bersabda:


“Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggung jawabnya.”
(HR. Abu Dawud)



3. Pelarian adalah bentuk pengecut yang dibenci Allah


Lari dari tanggung jawab, apalagi meninggalkan perempuan yang sedang hamil, termasuk tindakan tidak berakhlak.


Ulama MUI, KH. Ma’ruf Amin pernah menegaskan bahwa laki-laki yang menghamili perempuan wajib menanggung akibat dari perbuatannya.


“Meninggalkan perempuan yang hamil akibat hubungan dengannya adalah perbuatan yang tidak dibenarkan syariat. Ia harus bertanggung jawab secara moral dan sosial," jelasnya dikutip dari berbagai sumber.



Pandangan Pengamat Sosial Jepara, Purnomo Wardoyo


Pengamat sosial Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai bahwa perilaku seperti ini mencerminkan krisis kedewasaan dan lemahnya pendidikan karakter.


Menurutnya, laki-laki yang menjalin hubungan di perantauan lalu kabur ketika terjadi masalah adalah gambaran dari mental tidak siap dewasa.


“Dia ingin bersenang-senang, tetapi tidak siap menghadapi konsekuensi. Ini masalah moral yang serius," ujarnya, Selasa (2/12/2025).


Purnomo menambahkan bahwa perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan baik secara sosial maupun psikologis.


“Di banyak kasus, perempuan menanggung stigma, tekanan sosial, bahkan harus membesarkan anak sendirian. Sementara laki-laki pulang kampung seolah tak terjadi apa-apa, " jelasnya.


Dampak sosial menurut Purnomo Wardoyo:


  1. Stigma terhadap perempuan
    Masyarakat sering menyalahkan perempuan, padahal laki-laki memegang peran besar dalam masalah tersebut.

  2. Anak menjadi korban utama
    Anak yang lahir tanpa kejelasan bapak sangat rawan mengalami tekanan psikologis atau diskriminasi.

  3. Generasi rusak akibat tanggung jawab yang diabaikan
    Menurutnya, tindakan kabur ini berpotensi memunculkan generasi tanpa figur ayah yang kuat.

  4. Perlu ada edukasi moral dan pendampingan sosial
    Purnomo menegaskan bahwa masyarakat, pemerintah desa, hingga kelompok pemuda harus aktif mengedukasi perantau agar tidak terjebak dalam pergaulan bebas.


Ia juga mengingatkan:


“Laki-laki seperti itu biasanya merasa aman karena pulang ke kampung halaman. Tapi jejak digital dan hubungan keluarga tidak bisa ditutup. Cepat atau lambat, tanggung jawab tetap harus dipenuhi," pungkasnya.



Tanggung Jawab Tidak Bisa Ditawar


Kisah laki-laki yang menghamili perempuan lalu kabur adalah tragedi moral, agama, dan sosial. Islam mengutuk keras zina dan pelarian dari tanggung jawab. Dari kacamata sosial, perilaku ini adalah penghancuran masa depan perempuan dan anak.


Tidak ada alasan yang dapat membenarkan pelarian dari tanggung jawab. Laki-laki yang melakukan ini telah memenuhi definisi yaitu berbuat salah dan menghindari kewajiban.


Masyarakat berharap ada perubahan sikap, keberanian untuk mengakui kesalahan, dan kemauan untuk memperbaikinya.


Karena kehormatan seorang laki-laki diukur bukan dari keberaniannya bersenang-senang, tapi dari kesanggupannya bertanggung jawab atas perbuatannya.


***

Tim Redaksi.