Queensha.id - Jepara,
Lanjutan proyek pembangunan Pasar Bangsri, Kabupaten Jepara, yang menelan anggaran APBD sebesar Rp13.147.927.000, kini menuai sorotan tajam publik. Proyek yang dikerjakan oleh PT Prima Duta Kencana, perusahaan yang disebut-sebut bagian dari PT KJ Group dan kerap menggarap proyek besar Pemkab Jepara, hingga kini belum juga rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan pada 15 Desember 2025.
Padahal, proyek lanjutan pasar yang sempat mangkrak tersebut resmi dimulai sejak 31 Juli 2025. Hasil investigasi tim media di lapangan menunjukkan bahwa hingga 23 Desember 2025, pekerjaan masih jauh dari kata selesai dan secara administratif telah masuk kategori keterlambatan pekerjaan.
Molor Waktu, K3 Diduga Diabaikan
Tak hanya persoalan keterlambatan, tim media juga menemukan fakta yang lebih mengkhawatirkan. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pihak rekanan tidak menyiapkan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara memadai.
Padahal, dalam setiap proyek konstruksi, penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak demi keselamatan pekerja. Kelalaian ini dinilai bukan hanya pelanggaran teknis, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap nyawa tenaga kerja di lapangan.
Ancaman Sanksi Hukum Jelas
Secara hukum, pelanggaran K3 diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu:
1. Pasal 16 ayat (1) mewajibkan perusahaan menyediakan APD.
2. Pasal 17 ayat (1) mewajibkan pekerja menggunakan APD tersebut.
Jika terjadi kelalaian, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin kerja sebagaimana diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2012. Bahkan, jika kelalaian menyebabkan kecelakaan kerja, ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp50 juta dapat dikenakan.
Sementara itu, keterlambatan proyek yang dibiayai APBD diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2017. Rekanan pelaksana dapat dikenai denda keterlambatan sebesar satu permil per hari dari nilai kontrak atau bagian pekerjaan yang terlambat.
Dinas PUPR Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jepara, Hery Yulianto, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait keterlambatan proyek tersebut.
Hal serupa juga terjadi pada pihak rekanan. Direktur PT Prima Duta Kencana belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi.
Warga Sekitar Angkat Suara
Kondisi ini memicu kekecewaan warga sekitar Pasar Bangsri. Mereka menilai proyek ini terlalu lama dan minim transparansi.
“Kami ini pedagang kecil, pasar jadi harapan hidup kami. Kalau proyeknya molor begini, kami terus dirugikan. Uang rakyat jangan dipermainkan,” ujar Sutrisno, warga Bangsri yang setiap hari melintas di lokasi proyek.
Keluhan serupa disampaikan Siti Aminah, warga lainnya.
“Setiap hari lihat pekerja tanpa helm, tanpa sepatu proyek. Kalau sampai ada yang celaka, siapa yang tanggung jawab? Pemerintah harus tegas,” katanya dengan nada kesal.
Warga juga meminta DPRD Jepara tidak tinggal diam.
“Kalau sudah telat, ya harus didenda. Jangan cuma rakyat yang disuruh patuh aturan, tapi rekanan besar dibiarkan,” tambah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Publik Menunggu Sikap Tegas Pemerintah
Kini, proyek Pasar Bangsri tidak hanya disorot karena keterlambatan, tetapi juga karena isu dugaan korupsi yang telah dilaporkan seorang aktivis ke Kejaksaan Agung.
Publik menunggu langkah tegas Dinas
PUPR dan DPRD Jepara sebagai fungsi pengawasan, termasuk penerapan sanksi dan denda kepada rekanan pelaksana jika terbukti melanggar kontrak dan aturan keselamatan kerja.
***
Wartawan: Gun Queensha Jepara.