Queensha.id – Jepara,
Polres Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan berkedok layanan publik. Kali ini, modus baru jasa pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu berhasil dibongkar. Tiga pelaku perempuan diamankan setelah terbukti menjual dokumen SKCK tidak sah kepada warga melalui media sosial.
Kasus ini resmi diungkap dalam press release di Mapolres Jepara, Rabu, 31 Desember 2025, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santosa, didampingi jajaran Satreskrim.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa tertipu saat mengurus SKCK. Korban awalnya tertarik dengan tawaran jasa pembuatan SKCK cepat tanpa prosedur resmi, yang dipromosikan melalui media sosial dan pesan WhatsApp.
Setelah membayar sejumlah uang, korban justru menerima dokumen SKCK palsu dalam bentuk digital. Kecurigaan muncul ketika dokumen tersebut tidak dapat digunakan, hingga akhirnya dicek langsung ke pihak kepolisian dan dinyatakan tidak terdaftar secara resmi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa praktik serupa telah dilakukan pelaku terhadap beberapa korban lain.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian mengungkap modus yang digunakan pelaku, antara lain:
1. Mengaku memiliki akses internal untuk pembuatan SKCK.
2. Menjanjikan proses cepat dan “pasti jadi”.
3. Memanfaatkan media sosial dan komunikasi personal.
4. Mematok biaya sekitar Rp90.000 per dokumen, bahkan lebih.
5. Mengirim SKCK palsu dalam format PDF.
Korban baru menyadari penipuan setelah dokumen diverifikasi ke kepolisian
Aksi ini dinilai tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap layanan resmi negara.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Jepara mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. Dokumen SKCK palsu.
2. Perangkat elektronik yang digunakan pelaku.
3. Bukti transaksi pembayaran.
4. Rekaman percakapan antara pelaku dan korban.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santosa menegaskan bahwa praktik pemalsuan dokumen resmi merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini bentuk kejahatan yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat. Jangan pernah mempermainkan warga yang membutuhkan dokumen resmi. Kami pastikan pelaku diproses tegas sesuai hukum,” ujar Kapolres, Rabu (31/12/2025) dalam keterangan persnya di Mapolres Jepara.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran jasa pembuatan SKCK di luar jalur resmi.
“Urus SKCK langsung di Polres atau Polsek. Prosedurnya jelas, biayanya resmi, dan dokumennya dijamin sah,” tegasnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 263 juncto 55 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang lebih luas.
Polres Jepara menegaskan akan terus menindak segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat. Selain penegakan hukum, edukasi publik juga akan diperkuat agar warga tidak mudah terjebak modus serupa di era digital.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jalan pintas sering kali berujung kerugian, dan kepercayaan terhadap jalur resmi adalah perlindungan terbaik bagi masyarakat.
***
Sumber: Hms.