| Foto, Konferensi pers di Mapolresta Pati. |
Queensha.id - Pati,
Kasus pembuangan bayi hidup yang menggegerkan warga Perumahan Puri Baru Permai, Kecamatan Pati, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati memastikan peristiwa tersebut berawal dari tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang berujung pada kelahiran bayi tanpa pendampingan medis dan upaya menutupi kehamilan.
Bayi tersebut pertama kali ditemukan dalam kondisi hidup di sebuah tempat sampah oleh pemilik rumah, Tarmini, pada Senin (8/12/2025), saat hendak membuang sampah. Temuan itu membuat warga panik dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat.
Dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Senin (15/12/2025), Wakapolresta Pati AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada seorang anak perempuan berinisial F (16) yang masih berstatus pelajar. F diduga sebagai ibu biologis sekaligus pelaku pembuangan bayi.
“Pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, kami melakukan interogasi terhadap anak berinisial F. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui sebagai ibu dari bayi tersebut dan juga yang membuangnya,” ungkap Petrus.
Melahirkan Sendiri, Bayi Dibuang untuk Menutupi Kehamilan
Berdasarkan keterangan kepolisian, F melahirkan bayi tersebut seorang diri di kamar tidurnya pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, tanpa bantuan tenaga medis. Motif pembuangan bayi dilakukan untuk menutupi kehamilan, mengingat F masih berstatus pelajar.
Penyelidikan kemudian dikembangkan dan mengarah pada seorang pria dewasa berinisial NA (21) sebagai pelaku persetubuhan. Dari pengakuan korban, persetubuhan terjadi sebanyak empat kali dalam rentang akhir Februari hingga Maret 2025, di sebuah kamar kos milik NA.
“Saat persetubuhan pertama terjadi, anak F masih duduk di kelas IX SMP. Setelah persetubuhan keempat, keduanya sempat melakukan tes kehamilan dengan hasil positif. Namun setelah itu, pelaku NA memutus komunikasi dengan mengganti nomor telepon,” jelas Petrus.
Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 81 juncto Pasal 79 huruf D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar.
Petrus menegaskan, persetubuhan terhadap anak merupakan tindak pidana serius dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Klaim suka sama suka tidak berlaku jika melibatkan anak di bawah umur. Anak dianggap belum memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan yang sah,” tegasnya.
Pendekatan Perlindungan Anak untuk Ibu Bayi
Sementara itu, penanganan terhadap F sebagai anak yang berhadapan dengan hukum masih dalam proses penyidikan dengan pendekatan khusus. Polisi mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan dan pemulihan psikologis.
Kepala Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati, Aviani Tritani Venusia, menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis kepada F.
“Yang bersangkutan masih anak-anak dan tentu mengalami dampak psikologis. Kami akan mendampingi secara intensif,” ujarnya, Senin (15/12).
Terkait nasib bayi, Dinsos Pati telah berkomunikasi dengan keluarga F. Jika keluarga tidak bersedia merawat, bayi tersebut berpotensi ditetapkan sebagai anak negara dan masuk proses adopsi.
“Sejauh ini sudah ada 55 calon orang tua asuh yang menyatakan minat mengadopsi bayi tersebut. Namun kami masih menunggu keputusan keluarga,” pungkas Aviani.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat serius tentang pentingnya perlindungan anak, pengawasan sosial, serta edukasi reproduksi yang memadai, agar tragedi serupa tidak terulang.
Tim Redaksi.