Notification

×

Iklan

Iklan

Umroh dan Tato: Antara Jalan Taubat dan Perdebatan Pandangan Ulama

Minggu, 14 Desember 2025 | 18.34 WIB Last Updated 2025-12-14T11:36:55Z

Foto, umat Islam sedang melakukan ibadah umroh.


Queensha.id – Jepara,


Ibadah umroh dikenal sebagai perjalanan spiritual yang sarat makna. Dilaksanakan di Kota Suci Makkah, Arab Saudi, umroh menjadi sarana bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, membersihkan jiwa, serta memperbarui keimanan melalui rangkaian ibadah seperti ihram, tawaf, sa’i, dan tahallul. Karena kemiripan sebagian ritualnya dengan haji, umroh kerap disebut sebagai “haji kecil”, meski memiliki hukum dan waktu pelaksanaan yang berbeda.


Namun, di tengah semangat spiritual tersebut, tak jarang muncul fenomena yang memantik perbincangan publik. Sebagian jamaah umroh terlihat masih memiliki tato di tubuhnya. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan: bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap umroh yang dilakukan oleh orang bertato? Apakah ibadahnya sah, dan bagaimana pandangan para ulama, khususnya di Indonesia?



Tato dalam Pandangan Islam


Dalam fikih Islam, mayoritas ulama sepakat bahwa tato permanen hukumnya haram. Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang melaknat orang yang mentato dan meminta ditato, karena dianggap mengubah ciptaan Allah serta melibatkan unsur menyakiti diri.


Meski demikian, larangan tersebut lebih menitikberatkan pada perbuatan membuat tato, bukan serta-merta menggugurkan keabsahan ibadah seseorang yang telah bertato, terlebih jika tato tersebut dibuat sebelum yang bersangkutan memahami hukum Islam atau sebelum ia bertaubat.



Sahkah Umroh Orang Bertato?


Ulama sepakat bahwa sah atau tidaknya umroh bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat ibadah, seperti niat, ihram, tawaf, sa’i, dan tahallul. Selama rukun tersebut terpenuhi, umroh tetap dinilai sah.


Persoalan tato lebih berkaitan dengan kesucian anggota tubuh saat berwudu dan mandi wajib. Jika tato tersebut permanen dan tidak menghalangi air menyentuh kulit seperti tato yang berada di bawah lapisan kulit maka wudu dan mandinya tetap sah. Namun, bila tato berupa cat atau tinta yang menutup permukaan kulit dan menghalangi air, maka wajib dihilangkan terlebih dahulu.



Pandangan Ulama Terkemuka di Indonesia


Sejumlah ulama dan lembaga keagamaan di Indonesia menekankan pendekatan yang lebih bijak dan edukatif.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam berbagai kajiannya menegaskan bahwa tato memang dilarang, tetapi seseorang yang telah bertato dan kemudian bertaubat tetap diterima ibadahnya selama ia memenuhi syarat sah ibadah dan berkomitmen meninggalkan perbuatan tersebut.


Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga menekankan aspek taubat. Menurut pandangan NU, Islam adalah agama rahmat yang membuka pintu ampunan seluas-luasnya. Jamaah umroh yang bertato tidak boleh dihakimi secara lahiriah, karena bisa jadi umroh justru menjadi titik balik hijrahnya.


Sementara itu, Muhammadiyah memandang bahwa ibadah adalah urusan individual antara hamba dan Allah. Tato tidak membatalkan umroh, namun umat tetap dianjurkan untuk menjauhi hal-hal yang diharamkan dan menjadikan umroh sebagai momentum memperbaiki diri secara menyeluruh.



Umroh sebagai Titik Balik Spiritual


Fenomena jamaah umroh bertato sejatinya menjadi cermin bahwa hidayah datang dengan cara dan waktu yang berbeda bagi setiap orang. Banyak di antara mereka yang justru menjadikan perjalanan ke Tanah Suci sebagai langkah awal untuk bertaubat dan meninggalkan masa lalu.


Alih-alih menjadi ruang penghakiman, umroh seharusnya dimaknai sebagai perjalanan pulang yaitu tempat seseorang datang dengan segala kekurangan, lalu kembali dengan tekad menjadi pribadi yang lebih baik.


Tim Redaksi.