Queensha.id - Jakarta,
Ruang publik kembali ternodai. Dua pria berinisial HW dan FTR resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindakan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Peristiwa ini memicu kecaman publik sekaligus menegaskan bahwa angkutan umum bukan ruang tanpa hukum.
Kepolisian menyatakan kedua pelaku dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum. Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp10 juta.
“Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Peristiwa memalukan ini terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat itu, korban baru saja menaiki bus Transjakarta sepulang beraktivitas dan berdiri bersama penumpang lain karena kondisi bus yang cukup padat.
Awalnya, korban tidak menyadari adanya tindakan asusila. Namun beberapa saat kemudian, ia merasakan cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara bus.
“Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya,” jelas AKBP Onkoseno.
Teriakan tersebut memicu kepanikan sekaligus kewaspadaan penumpang. Setelah disadari bahwa telah terjadi dugaan perbuatan asusila, petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang segera bertindak cepat mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku.
“Kedua pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam Pasal 406 KUHP Nasional ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau di hadapan orang lain tanpa persetujuan, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal kategori II sebesar Rp10 juta.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa keamanan dan kenyamanan di transportasi publik adalah tanggung jawab bersama. Keberanian penumpang untuk bersuara serta respons cepat petugas dinilai berperan penting dalam menghentikan tindakan tidak bermoral tersebut sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
Pihak Transjakarta pun mengapresiasi keberanian penumpang yang sigap melapor dan saling menjaga. Aparat kepolisian memastikan kasus ini akan diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa tindakan asusila, sekecil apa pun, tidak dapat ditoleransi di ruang publik. Transportasi umum harus menjadi ruang aman, bukan tempat pelampiasan perilaku menyimpang.
***
Tim Redaksi.