Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Malpraktek Etika: Oknum Guru ASN Inisial KN di SD Negeri Cipete Selatan Buka Les Berbayar

Kamis, 22 Januari 2026 | 14.49 WIB Last Updated 2026-01-22T07:55:48Z
Foto, sekolah SD Negeri 03, di Cipete Selatan, kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.


Queensha.id - Jakarta,


Praktik bimbingan belajar (les) berbayar yang diduga dikelola oleh oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di SDN Cipete Selatan 03, Jakarta Selatan, menuai sorotan serius. 

Oknum guru tersebut diketahui membuka les khusus bagi siswa kelas 6—kelas yang juga berada di bawah tanggung jawabnya sebagai wali kelas dengan tarif berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per siswa.


Kegiatan yang telah berlangsung sejak 2024 itu diikuti sekitar 40 hingga 50 siswa. Meski disebut berlangsung di ruang serba guna lingkungan sekitar, dalam praktiknya kegiatan les kerap dialihkan ke dalam gedung sekolah saat cuaca hujan. 

Bahkan, para siswa dibiasakan berkumpul terlebih dahulu di lingkungan sekolah sebelum mengikuti kegiatan berbayar tersebut.


Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana batas antara pengayaan akademik dan praktik komersialisasi pendidikan di sekolah negeri?


Tak Semua Orang Tua Mampu

Salah satu wali murid berinisial RR mengaku anaknya tidak dapat mengikuti les tersebut bukan karena tidak mau, melainkan karena keterbatasan biaya. RR menuturkan bahwa kondisi ini justru menimbulkan tekanan psikologis bagi anaknya.


“Bukan kami tidak peduli pendidikan anak, tapi gak sanggup biaya. Anak saya sempat bertanya kenapa dia tidak ikut les seperti teman-temannya. Saya sebagai orang tua, itu sangat menyakitkan,” ujar RR dari keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis (22/1/2026).


Menurut RR, anaknya merasa khawatir akan tertinggal pelajaran, terlebih les tersebut diikuti mayoritas teman sekelasnya dan dibimbing langsung oleh wali kelas.


“Ini kelas 6, kan sebentar lagi pindah SMP. Wajar kalau anak merasa takut nilainya kalah atau tidak diperhatikan. Jadi tekanan mental, seakan-akan yang ikut les punya keistimewaan,” tambahnya.


RR menegaskan bahwa pendidikan di sekolah negeri seharusnya menjadi ruang yang adil bagi semua siswa, tanpa memandang kemampuan ekonomi orang tua.


Potensi Pelanggaran Regulasi

Secara regulasi, praktik ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 181 secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan memungut biaya bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan yang sama.


Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah berulang kali mengingatkan bahwa praktik guru membuka les berbayar untuk muridnya sendiri berpotensi menimbulkan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest). Guru memiliki kewenangan dalam penilaian akademik, termasuk rapor dan kelulusan, sehingga situasi ini rawan menciptakan ketidakadilan bagi siswa yang tidak mengikuti les.


Jika dalihnya adalah pengabdian dan peningkatan kualitas belajar, regulasi justru mendorong agar bimbingan dilakukan tanpa pungutan biaya, atau dilaksanakan di sekolah lain yang tidak memiliki relasi langsung dengan kewenangan penilaian.


Beban Psikologis Anak dan Orang Tua

Informasi ini diperoleh dari salah satu narasumber orang tua siswa yang sebelumnya pernah mengikuti les tersebut. Ia mengungkapkan bahwa ada tekanan sosial yang tidak kasat mata, baik bagi orang tua maupun anak, ketika memutuskan untuk tidak ikut.


Anak-anak yang tidak mengikuti les disebut kerap merasa minder, cemas, bahkan takut dianggap kurang serius belajar. Padahal, sekolah negeri seharusnya menjadi tempat yang aman, inklusif, dan bebas dari diskriminasi berbasis kemampuan finansial.


Kasus ini membuka kembali diskusi lama tentang etika profesi guru ASN, batas pemanfaatan fasilitas publik, serta tanggung jawab negara dalam memastikan pendidikan dasar yang adil dan bebas dari praktik komersialisasi terselubung.


Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun dinas pendidikan terkait dugaan praktik tersebut.

***
Tim Redaksi.