Queensha.id - Jepara,
Menyusul rentetan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Jawa Tengah, aparat penegak hukum akhirnya turun tangan. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri menyegel sejumlah alat berat jenis ekskavator di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Selasa, 20 Januari 2026.
Penyegelan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan aktivitas penambangan ilegal galian C yang dilakukan tanpa izin resmi. Aktivitas tambang di kawasan perbukitan itu diduga kuat telah merusak struktur tanah dan ekosistem, sehingga meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana banjir dan longsor.
Langkah cepat Bareskrim ini mendapat apresiasi dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI). Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyampaikan terima kasih atas respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara serta mencemari air dan tanah di sekitar lokasi,” tegas Rahmad Sukendar di Tangerang Selatan, dikutip dari Kepripedia.com pada Rabu, (21/1/2026).
Ia menegaskan, penindakan ini harus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha pertambangan agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan merupakan kunci utama untuk mencegah kerusakan ekologis dan bencana alam berulang.
BPI KPNPA RI juga mendorong agar proses hukum tidak berhenti pada penyegelan alat berat semata, tetapi berlanjut hingga mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk aktor intelektual dan pemodal di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Pandangan Pengamat Sosial Jepara
Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai penyegelan ekskavator ini sebagai langkah penting, namun belum cukup jika tidak disertai pembongkaran akar persoalan.
“Bencana alam memang tak bisa dicegah sepenuhnya, tapi bencana ekologis akibat keserakahan manusia seharusnya bisa dihentikan. Tambang ilegal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi kejahatan terhadap masa depan lingkungan,” ujar Purnomo, Kamis (22/1/3026).
Menurutnya, praktik penambangan ilegal kerap berlangsung lama karena adanya pembiaran sistemik. Ia menilai, selama ini penegakan hukum sering terlambat dan baru bergerak setelah alam ‘berteriak’ lewat bencana.
“Setiap banjir dan longsor harus dilihat sebagai alarm keras. Kalau penindakan hanya berhenti pada operator alat berat, sementara aktor besar di belakang layar aman, maka tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu,” tegasnya.
Purnomo juga mengingatkan bahwa kerusakan perbukitan di Jepara tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan keberlanjutan ekonomi lokal.
“Yang paling menderita selalu rakyat kecil di bawah. Rumah terendam, sawah rusak, sumber air tercemar. Sementara keuntungan tambang mengalir ke segelintir orang,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum lingkungan. Publik kini menanti, apakah penyegelan ini akan menjadi awal pembersihan tambang ilegal secara menyeluruh, atau sekadar episode sesaat setelah bencana terjadi.
***
Tim Redaksi.