Notification

×

Iklan

Iklan

Pengendara Merokok Terancam Dicabut SIM? Gugatan ke MK Buka Babak Baru Pengetatan Hukum Lalu Lintas

Kamis, 08 Januari 2026 | 18.28 WIB Last Updated 2026-01-08T11:34:11Z
Foto, pengendara sepeda motor sambil merokok di jalanan.


Queensha.id - Jakarta,


Aturan lalu lintas kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, sorotan tertuju pada pengendara yang merokok saat berkendara. Seorang warga negara mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena menilai sanksi yang ada terlalu ringan dan membuka celah multitafsir, sehingga membahayakan keselamatan publik.


Permohonan tersebut diajukan oleh Syah Wardi, M.H., dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026. Ia menggugat Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ, yang selama ini menjadi dasar hukum kewajiban pengemudi untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.


Dalam permohonannya, Syah Wardi menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) terlalu kabur dan tidak memberikan kepastian hukum. Akibatnya, berbagai perilaku berbahaya di jalan raya yang termasuk aktivitas merokok saat mengemudi dan kerap luput dari penindakan tegas.


“Norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” demikian kutipan dari permohonan uji materiil tersebut.


Pasal 283 UU LLAJ sendiri mengatur sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 bagi pengemudi yang melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi. Namun, menurut pemohon, sanksi ini dinilai tidak sebanding dengan potensi bahaya yang ditimbulkan.


Syah Wardi menegaskan bahwa lalu lintas jalan raya merupakan ruang publik berisiko tinggi. Karena itu, aturan hukumnya tidak boleh bersifat lemah atau multitafsir.


“Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” ujarnya.


Tak berhenti di situ, ia juga menilai sanksi dalam Pasal 283 tidak menimbulkan efek jera, serta belum mencerminkan perlindungan maksimal terhadap hak hidup dan keselamatan pengguna jalan.


Melalui permohonan ini, Syah Wardi meminta MK mempertegas makna pelanggaran konsentrasi berkendara, sekaligus mendorong pemberian sanksi tambahan bagi pengendara yang merokok di jalan.


Sanksi tambahan yang diusulkan tidak main-main, mulai dari kerja sosial berupa pembersihan jalan raya, hingga pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu.


“Pemberian sanksi tambahan dan penerapan pemaknaan maksimal Pasal 283 merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok,” tulisnya.


Jika dikabulkan MK, gugatan ini berpotensi menjadi tonggak penting pengetatan aturan keselamatan lalu lintas, sekaligus mengubah kebiasaan lama pengendara yang selama ini menganggap merokok sambil berkendara sebagai hal sepele.


Putusan MK nantinya tak hanya menentukan nasib pasal-pasal UU LLAJ, tetapi juga bisa menjadi peringatan keras bahwa keselamatan di jalan raya adalah urusan serius, bukan sekadar pelanggaran ringan.

***
Tim Redaksi.