Notification

×

Iklan

Iklan

Purbaya Siap “Hantam” Rokok Ilegal: Pemerintah Siapkan Layer Baru Tarif Cukai Demi Kejar Pajak Negara

Jumat, 16 Januari 2026 | 15.34 WIB Last Updated 2026-01-16T08:35:06Z
Foto, rokok ilegal. (Pajak.com).


Queensha.id — Jakarta,


Pemerintah bersiap memperketat sekaligus merapikan kebijakan cukai rokok. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana penambahan lapisan atau layer tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebagai respons atas masih maraknya peredaran rokok ilegal di dalam negeri.


Kebijakan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Purbaya menyebut, aturan teknis penambahan layer tarif cukai kemungkinan terbit pekan depan setelah melalui pembahasan intensif dengan pelaku industri dan para pemangku kepentingan.


“Nanti kalau peraturannya keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi,” tegas Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/1/2026).


Legalitas untuk Tekan Ilegalitas

Berbeda dari pendekatan semata-mata represif, penambahan layer tarif CHT ini dirancang sebagai jalan tengah. Pemerintah ingin membuka ruang agar produk rokok ilegal dapat masuk ke jalur legal, dengan konsekuensi membayar cukai dan pajak sebagaimana mestinya.


“Masih didiskusikan, untuk memberi ruang kepada yang ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” ujar Purbaya dikutip dari berbagai sumber.


Langkah ini diharapkan tidak hanya menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini bocor akibat praktik ilegal.


Aturan Lama Dinilai Tak Lagi Cukup

Saat ini, pengaturan lapisan tarif cukai rokok masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, perubahan ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021. Dalam beleid tersebut, lapisan tarif dibagi berdasarkan jenis dan golongan sigaret, mulai dari sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), hingga sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret putih tangan (SPT).


Namun, kompleksitas industri dan tingginya peredaran rokok ilegal membuat skema tarif yang ada dinilai perlu diperluas agar lebih adaptif dan efektif menjaring pelaku usaha di luar sistem.


Rokok Ilegal Masih Masif

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan, sepanjang 2025 pemerintah berhasil mengamankan 1,405 miliar batang rokok ilegal. Penindakan dilakukan sebanyak 20.537 kali, sedikit menurun 1,2 persen dibandingkan 2024. Meski jumlah kasus menurun, skala pelanggaran justru membesar dengan temuan dalam jumlah signifikan.


Kondisi ini menjadi alarm serius bagi pemerintah, mengingat rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.


Kejar Target APBN 2026

Penambahan layer tarif cukai juga tak bisa dilepaskan dari target penerimaan negara. Dalam APBN 2026 yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun. Angka tersebut naik sekitar Rp25,6 triliun atau 8,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.


Dengan target yang kian agresif, pemerintah tampak memilih strategi kombinasi: penindakan tegas terhadap pelanggaran, sekaligus penyesuaian regulasi agar potensi penerimaan yang selama ini hilang dapat ditarik masuk ke kas negara.


Jika rencana ini benar-benar terealisasi, penambahan layer tarif CHT berpotensi menjadi titik balik kebijakan cukai rokok—antara menertibkan pasar, menekan ilegalitas, dan mengamankan penerimaan negara di tengah tekanan fiskal yang kian ketat.


***
Tim Redaksi.