Queensha.id - Hukum,
Indonesia sedang berdiri di persimpangan berbahaya. 2 Januari 2026 bukan sekadar tanggal berlakunya KUHP Baru dan KUHAP Baru, tetapi berpotensi menjadi titik balik kebebasan berpendapat di negeri yang mengaku demokratis.
Pertanyaannya sederhana namun menggelisahkan, masihkah warga berani mengkritik kekuasaan setelah tanggal itu?
Pasal-Pasal yang Mengintai Kritik
Sorotan utama tertuju pada Pasal 240 KUHP Baru, yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Kritik (baik lisan maupun tulisan) dapat berujung pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan, dan meningkat menjadi 3 tahun jika dianggap memicu kerusuhan.
Masalahnya bukan semata ancaman pidana, melainkan kaburnya batas antara kritik dan penghinaan. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kinerja presiden, DPR, menteri, atau lembaga peradilan adalah hak warga negara. Namun dengan pasal ini, kritik bisa ditafsirkan sebagai delik pidana.
Lebih jauh, Pasal 241 KUHP memperberat ancaman bila kritik disampaikan melalui media digital merupakan ruang utama ekspresi publik hari ini.
Lembaga Bisa Merasa Terhina?
Di sinilah letak problem mendasar. Dalam perspektif hak asasi manusia, penghinaan hanya relevan terhadap manusia, bukan lembaga. Lembaga negara tidak memiliki perasaan, tidak punya martabat personal, dan tidak bisa “tersinggung”.
Jika kritik terhadap presiden sebagai pejabat dianggap penghinaan lembaga, maka kritik terhadap kinerja kekuasaan berubah menjadi risiko pidana. Ini bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin UUD 1945.
Ironisnya, penghinaan terhadap individu sebenarnya sudah diatur dalam pasal lain KUHP dengan ancaman lebih ringan. Artinya, pasal-pasal ini memberi perlakuan istimewa bagi pejabat negara.
Privasi, Moral, dan Kriminalisasi
Kontroversi tidak berhenti di sana. Pasal 411 dan 412 KUHP mengatur perzinaan dan kohabitasi. Meski dikategorikan sebagai delik aduan, pasal ini dinilai mengkriminalisasi ranah privat dan membuka ruang kontrol moral oleh negara.
Dalam konteks HAM, campur tangan pidana terhadap kehidupan pribadi berpotensi melanggar hak privasi warga negara.
Unjuk Rasa di Ujung Pidana
Pasal 256 KUHP yang mengatur pawai dan demonstrasi juga menuai kritik. Aksi tanpa pemberitahuan dapat dipidana jika dianggap mengganggu ketertiban umum. Formulasi pasal ini dinilai elastis dan berpotensi menghambat aksi protes damai, salah satu pilar demokrasi.
Agama dan Tafsir Mayoritas
Pasal 300, 301, dan 302 KUHP tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan pun tak luput dari sorotan. Kelompok HAM menilai pasal-pasal ini multitafsir dan rawan digunakan mayoritas untuk menekan minoritas atau kelompok dengan penafsiran berbeda.
Alih-alih melindungi kerukunan, pasal ini justru berpotensi menjadi alat represi berbasis keyakinan.
Pasal Ideologi: Bahaya “Paham Lain”
Pasal 188 KUHP melarang penyebaran komunisme dan “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila”. Frasa “paham lain” dinilai berbahaya karena tidak memiliki definisi jelas.
Meski ada pengecualian untuk kepentingan akademik, subjektivitas tafsir membuka ruang kriminalisasi pemikiran kritis dan kajian ilmiah yang berbeda dari arus kekuasaan.
KUHAP Baru: Melengkapi Ancaman
Jika KUHP adalah senjatanya, KUHAP Baru adalah pelurunya. Pasal-pasal baru memungkinkan penahanan, penggeledahan data elektronik, hingga pemblokiran akun digital berdasarkan “penilaian penyidik”, bahkan tanpa izin pengadilan dalam kondisi tertentu.
Kombinasi ini menciptakan satu hal yang paling berbahaya: ketakutan.
Ketakutan dan Sensor Diri
Pengalaman menunjukkan, hukum represif tidak harus sering digunakan untuk efektif. Cukup menjerat beberapa orang, maka publik akan belajar membungkam diri. Fenomena ini dikenal sebagai self-censorship yaitu ketika warga memilih diam demi keselamatan.
Hukum pun berubah dari alat keadilan menjadi instrumen kekuasaan, seperti dikatakan Nonet dan Selznick: law as an instrument of power.
Melawan Hukum yang Tidak Adil?
Pemikir hukum Gustav Radbruch pernah mengingatkan, hukum yang melahirkan ketidakadilan intolerabel kehilangan sifatnya sebagai hukum. Henry David Thoreau bahkan mengajukan konsep civil disobedience merupakan pembangkangan terhadap hukum yang tidak adil.
Pertanyaannya kini bergema di ruang publik:
Apakah kita akan tunduk pada hukum yang membungkam, atau berani mempertahankan kebebasan sebagai fondasi demokrasi?
Karena pada akhirnya, ketaatan hukum bukanlah ukuran moralitas, melainkan ujian keberanian publik dalam menjaga keadilan.
***
Tim Redaksi.