Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Bisa Sembarangan Mengadu: Kumpul Kebo Dipidana, Tapi Hanya Orang Ini yang Berhak Melapor

Senin, 05 Januari 2026 | 09.09 WIB Last Updated 2026-01-05T02:10:25Z
Foto, ilustrasi. Pasangan yang 'Kumpul Kebo'.



Queensha.id - Edukasi Hukum,


Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan besar dalam pengaturan delik kesusilaan di Indonesia. Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah ketentuan pidana terhadap praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang kerap disebut kumpul kebo.


Namun, di balik ancaman pidana tersebut, negara justru memasang pagar yang tegas. Tidak semua orang bisa melaporkan. Tidak semua laporan bisa diproses.


KUHP baru menempatkan kumpul kebo sebagai delik aduan absolut, sebuah konsep hukum yang membuat aparat penegak hukum tidak bisa bergerak tanpa adanya pengaduan dari pihak tertentu yang secara tegas ditentukan undang-undang.


Kumpul Kebo Masuk Kohabitasi

Dalam KUHP baru yang diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, istilah kumpul kebo memang tidak disebut secara eksplisit. Namun, praktik tersebut masuk dalam kategori kohabitasi, yakni hidup bersama layaknya suami istri tanpa perkawinan yang sah.


Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 412 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.


Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa meskipun diancam pidana, pelanggaran ini tidak bisa diproses secara otomatis oleh negara.


Bukan Delik Umum, Negara Tak Bisa Masuk Sembarangan

“Ini bukan delik umum. Artinya, tanpa pengaduan, polisi tidak bisa memproses,” ujar Abdul, dikutip dari berbagai sumber.


Pasal 412 ayat (2) KUHP secara tegas menyatakan bahwa penuntutan hanya bisa dilakukan atas dasar pengaduan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum. Ketentuan ini sengaja dirancang untuk membatasi intervensi negara dalam ruang privat warga.


Dengan kata lain, hukum pidana tidak dijadikan alat untuk mengawasi kehidupan personal secara berlebihan.


Siapa yang Berhak Melapor?

KUHP baru mengatur secara ketat siapa saja yang boleh mengajukan pengaduan.
Jika salah satu pelaku masih terikat perkawinan, maka yang berhak melapor hanyalah suami atau istri yang sah.
Jika kedua pelaku tidak terikat perkawinan, pengaduan hanya bisa diajukan oleh orang tua atau anak dari pelaku.


Di luar itu, tidak ada hak melapor.
“Kalau bukan keluarga atau pasangan sah, tidak punya legal standing,” tegas Abdul.


Tetangga, Ormas, hingga Warganet Tak Punya Hak

Aturan delik aduan absolut ini secara otomatis menutup pintu bagi tetangga, warga sekitar, organisasi masyarakat, bahkan aparat desa untuk melaporkan praktik kumpul kebo.


Lebih jauh, Abdul mengingatkan bahwa pelaporan tanpa dasar hukum justru berpotensi menjerat pelapor dengan pasal pencemaran nama baik. Pasalnya, kumpul kebo merupakan ranah privat yang dilindungi hukum.


Pengecualian hanya berlaku jika pelapor mendapatkan kuasa resmi dari pihak yang berhak, yakni keluarga inti.


Berkaitan dengan Pasal Kesusilaan Lain
Pasal kumpul kebo juga berkaitan dengan pasal-pasal kesusilaan lain dalam KUHP baru, seperti:

1. Pasal 411 tentang persetubuhan di luar perkawinan,

2. Pasal 413 tentang persetubuhan dengan keluarga batih.

Ketiganya sama-sama berstatus delik aduan, dengan mekanisme pelaporan yang terbatas.


Privasi Jadi Garis Batas

Menurut Abdul, filosofi utama pengaturan ini adalah menjaga keseimbangan antara norma sosial dan hak privasi. Negara hanya masuk jika ada pihak yang secara langsung dirugikan dan mengadukan.
Namun demikian, masyarakat tetap bisa melapor jika ada gangguan ketertiban umum, seperti kebisingan, pesta berlebihan, atau tindakan meresahkan lainnya. Laporan semacam itu diproses dengan pasal ketertiban umum, bukan pasal kumpul kebo.


Aduan Bisa Dicabut

KUHP baru juga membuka ruang penyelesaian nonlitigasi. Pengaduan bisa dicabut, didamaikan, atau dihentikan sebelum perkara masuk persidangan. Ini menegaskan bahwa hukum pidana tidak selalu dimaksudkan untuk menghukum, tetapi juga memberi ruang pemulihan sosial.


Dengan demikian, meskipun kumpul kebo kini berpotensi dipidana, hukum tidak membuka ruang main hakim sendiri. Negara memberi batas tegas: hanya keluarga yang boleh bicara, hanya pihak yang berhak yang bisa mengadu.


***
Tim Redaksi.