| Foto, salah satu karcis parkir bertuliskan (tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan barang atau kendaraan). |
Hampir di setiap lokasi parkir, masyarakat kerap menjumpai tulisan yang sama di karcis maupun papan pengumuman: “Barang hilang bukan tanggung jawab juru parkir atau pengelola parkir.”
Kalimat ini seolah menjadi tameng hukum yang membuat pengelola parkir lepas tangan ketika terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengguna jasa.
Namun faktanya, klaim tersebut tidak sepenuhnya benar secara hukum. Bahkan dalam banyak kasus, tulisan di karcis parkir justru tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bisa dinyatakan batal demi hukum.
Titipan Bukan Sekadar Formalitas
Dalam hukum perdata Indonesia, parkir bukan hanya soal tempat menitipkan kendaraan, melainkan hubungan hukum penitipan barang. Hal ini diatur jelas dalam Pasal 1706 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyebutkan:
“Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.”
Artinya, sejak kendaraan atau barang diserahkan dan pengelola parkir menerima imbalan berupa tarif parkir, maka tanggung jawab hukum otomatis melekat. Pengelola tidak bisa begitu saja melepaskan diri dengan satu baris kalimat di karcis.
Klausula Baku Bisa Gugur Demi Hukum
Lebih tegas lagi, perlindungan konsumen dijamin melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam Pasal 18 ayat (1), pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang:
1. Mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha.
2. Menolak pengembalian barang atau uang.
3. Memberikan kuasa sepihak kepada pelaku usaha.
4. Menggunakan klausula yang sulit dibaca atau dipahami.
Pasal tersebut juga menegaskan bahwa klausula baku yang melanggar ketentuan dinyatakan batal demi hukum.
Dengan kata lain, tulisan “barang hilang bukan tanggung jawab pengelola” yang lazim ditemui di karcis parkir tidak otomatis sah, karena bertentangan langsung dengan undang-undang.
Pengelola Wajib Ganti Rugi
Jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang saat diparkir, pengelola parkir tetap berkewajiban memberikan ganti rugi, kecuali dapat membuktikan adanya keadaan memaksa (force majeure) yang benar-benar di luar kendali.
Dalam banyak putusan pengadilan, pengelola parkir dinyatakan bertanggung jawab penuh atas kelalaian sistem keamanan, petugas, maupun pengawasan area parkir. Apalagi jika parkir tersebut berbayar dan dikelola secara profesional oleh badan usaha.
Masyarakat Jangan Takut Menuntut Hak
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang memilih pasrah ketika kehilangan terjadi, karena mengira tulisan di karcis parkir adalah “hukum mutlak”.
Padahal, secara yuridis, posisi konsumen justru lebih dilindungi oleh undang-undang.
Konsumen berhak:
1. Mengajukan tuntutan ganti rugi.
2. Melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
3. Menggugat secara perdata jika diperlukan.
Edukasi Hukum Masih Lemah
Maraknya praktik lepas tangan oleh pengelola parkir menunjukkan bahwa edukasi hukum publik masih rendah, baik di sisi konsumen maupun pelaku usaha.
Padahal, hukum telah memberi batas tegas: keuntungan tidak boleh dibarengi pengalihan tanggung jawab sepihak.
Tulisan di karcis parkir boleh dicetak, tapi hak konsumen tidak bisa dihapus oleh tinta.
Masyarakat wajib tahu:
Jika kendaraan atau barang hilang di area parkir berbayar, pengelola parkir tidak bisa serta-merta cuci tangan. Hukum berdiri di pihak konsumen—asal berani menuntut haknya.
***