Queensha.id — Edukasi Sosial,
Korupsi kerap dipersempit maknanya sebagai pencurian uang negara oleh pejabat. Padahal, dalam praktiknya, korupsi adalah kejahatan sistemik yang melibatkan kekuasaan, kelicikan, dan sering kali dilakukan bersama-sama.
Dampaknya bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga rusaknya kepercayaan publik dan lumpuhnya keadilan sosial.
Apa Itu Korupsi?
Secara sederhana, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, atau kepercayaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, yang merugikan kepentingan umum atau negara. Korupsi tidak selalu berbentuk uang tunai; fasilitas, jabatan, proyek, bahkan kebijakan bisa menjadi alat korupsi.
Kegiatan yang Disebut Korupsi bagi Pejabat
Bagi pejabat publik, korupsi mencakup berbagai tindakan, antara lain:
Jadi, Pejabat memiliki kekuasaan, sehingga setiap penyimpangan yang dilakukan berdampak luas dan merusak sistem pemerintahan.
Korupsi Juga Dilakukan Warga Sipil
Korupsi bukan monopoli pejabat. Warga sipil juga dapat melakukan korupsi, seperti:
4. Menjadi perantara suap (broker)
Dalam hukum, pemberi suap sama bersalahnya dengan penerima suap.
Korupsi vs Koruptor: Apa Bedanya?
- Korupsi adalah perbuatannya.
-Koruptor adalah pelakunya.
Artinya, siapa pun yang melakukan perbuatan korupsi baik pejabat, pengusaha, aktivis, atau warga biasa yang secara hukum dan moral adalah koruptor.
Apakah Koruptor Hanya Pejabat?
Tidak. Menurut hukum di Indonesia, koruptor tidak dibatasi status jabatan. Siapa pun yang terlibat dalam perbuatan korupsi dapat disebut koruptor. Namun, pejabat publik sering lebih disorot karena mereka memegang amanah negara.
Benarkah Laporan Korupsi Sering Muncul karena Tak Kebagian?
Fenomena ini diakui banyak pengamat. Sebagian laporan korupsi memang muncul akibat konflik kepentingan, seperti tidak kebagian jatah atau pecah kongsi. Namun, laporan semacam itu tetap penting selama disertai bukti dan fakta. Motif pelapor tidak menghapus fakta korupsinya.
Cara Melaporkan Dugaan Korupsi
Masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi melalui:
1. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
2. Kejaksaan.
3. Polri.
Maka, laporan sebaiknya disertai:
1. Identitas pelapor (bisa dirahasiakan).
2. Kronologi kejadian.
3. Bukti awal (dokumen, saksi, rekaman).
Apa yang Didapat Pelapor atau Pembongkar Kasus?
Secara hukum, pelapor atau whistleblower berhak mendapatkan:
Namun dalam praktik, pembongkar korupsi sering menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan kriminalisasi. Karena itu, perlindungan saksi menjadi isu penting dalam pemberantasan korupsi.
Kegiatan yang Termasuk Kategori Korupsi
Korupsi mencakup:
1. Suap.
3. Penggelapan.
4. Pemerasan.
5. Konflik kepentingan.
6. Penyalahgunaan wewenang.
7. Nepotisme.
8. Perdagangan pengaruh.
Karena, korupsi bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga kejahatan moral.
Pandangan Pengamat Sosial Indonesia
Pengamat sosial Prof. Dr. Azyumardi Azra (alm.) pernah menyebut korupsi sebagai “penyakit kronis bangsa” yang tidak akan sembuh tanpa perubahan budaya dan keteladanan elite.
Sementara Rocky Gerung, pengamat politik dan sosial, menilai korupsi di Indonesia sering dipelihara oleh sistem yang tidak transparan.
Menurutnya, selama kekuasaan tidak diawasi secara ketat, korupsi akan terus menemukan celah.
Sedangkan Prof. Dr. Sosiolog Imam Prasodjo menekankan bahwa korupsi bertahan karena permisivitas sosial.
“Ketika masyarakat menganggap korupsi sebagai hal biasa, maka kejahatan itu menjadi budaya,” ujarnya dalam sejumlah diskusi publik.
Jadi, jorupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap rakyat. Ia tidak selalu dilakukan oleh orang jahat, tetapi oleh orang yang diberi kekuasaan lalu lupa batas.
Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama yang dimulai dari kejujuran kecil, keberanian melapor, dan penolakan terhadap praktik kotor dalam bentuk apa pun.
***
Tim Redaksi.