Notification

×

Iklan

Iklan

Warisan Bisa Jadi Petaka, Tanah Orang Tua Tak Segera Dibalik Nama Siap-siap Konflik Keluarga

Kamis, 22 Januari 2026 | 13.56 WIB Last Updated 2026-01-22T06:58:17Z
Foto, salah satu tanah warisan dari keluarga seseorang yang memiliki letak cukup strategis. (Ilustrasi).

Queensha.id - Edukasi Sosial,


Ketika orang tua meninggal dunia, banyak keluarga mengira tanah atau rumah warisan otomatis menjadi milik ahli waris. Padahal, secara hukum anggapan itu keliru. Tanpa proses peralihan hak waris atau balik nama, status kepemilikan tanah tetap tercatat atas nama pewaris yang telah meninggal, dan di situlah potensi masalah mulai muncul.


Dilansir dari informasi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, peralihan hak waris merupakan proses hukum untuk mengalihkan kepemilikan tanah dari orang tua kepada ahli waris yang sah.


Sayangnya, prosedur ini masih kerap diabaikan masyarakat, baik karena ketidaktahuan, alasan biaya, maupun dianggap bisa diurus belakangan.
Padahal, menunda balik nama tanah warisan bukan sekadar soal administrasi, melainkan bom waktu konflik keluarga.


Rawan Sengketa Antar Saudara

Tanah warisan yang belum dibalik nama sangat rawan memicu perselisihan antar ahli waris. Tanpa kejelasan kepemilikan sah, setiap pihak merasa memiliki hak yang sama. Tak jarang, konflik ini berujung pada gugatan hukum, hubungan keluarga retak, bahkan saling bermusuhan bertahun-tahun.


Ironisnya, sengketa itu sering kali muncul bukan karena nilai tanah semata, melainkan karena ketiadaan kejelasan hukum sejak awal.


Tak Bisa Dijual, Digadaikan, atau Diurus

Risiko lain yang sering tidak disadari, tanah warisan yang belum dialihkan haknya tidak bisa dijual, diagunkan, maupun diwariskan kembali. Sertifikat masih atas nama orang yang sudah meninggal, sehingga secara hukum tidak dapat diproses untuk transaksi apa pun.


Bahkan untuk keperluan sederhana seperti pemecahan bidang tanah, perubahan data, atau pengukuran ulang, ahli waris akan menemui jalan buntu karena status kepemilikan belum sah.


Urusan Legal Jadi Berlapis dan Rumit

Tanpa balik nama, berbagai proses legal menjadi jauh lebih sulit. Mulai dari pengajuan izin, pendaftaran hak, hingga pengurusan pajak dan administrasi pertanahan lainnya. Semakin lama ditunda, semakin rumit pula persoalan yang harus diselesaikan, terlebih jika jumlah ahli waris bertambah atau terjadi perbedaan pendapat.


Cara Menghindari Masalah Warisan

Agar tanah atau rumah warisan tidak berubah menjadi sumber konflik, ahli waris disarankan segera mengurus peralihan hak waris di Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Proses ini mensyaratkan sejumlah dokumen penting, antara lain:

1. Formulir permohonan peralihan hak
Surat kuasa (jika dikuasakan).

2. Identitas ahli waris (KTP dan KK)
Sertifikat tanah asli.

Akta wasiat (jika ada).

4. SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan.

5. Bukti pembayaran BPHTB dan PPh sesuai ketentuan nilai tanah.


Dengan mengurus peralihan hak sejak dini, ahli waris tidak hanya melindungi aset keluarga, tetapi juga menjaga keharmonisan hubungan antar saudara.


Warisan sejatinya adalah peninggalan untuk keberlanjutan hidup generasi berikutnya, bukan sumber permusuhan. Tanpa kesadaran hukum, tanah yang diwariskan dengan niat baik justru bisa menjadi awal dari konflik panjang dalam keluarga.


***
Tim Redaksi.