Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Limbah Jepara Dibuang ke Kudus Memanas, Warga Desak Audit Lingkungan dan Hentikan Aktivitas

Senin, 16 Februari 2026 | 18.11 WIB Last Updated 2026-02-16T11:13:55Z
Foto, tangkap layar dari video yang telah diterima awak media.


Queensha.id — Kudus,


Dugaan pembuangan limbah dari wilayah Kabupaten Jepara ke Kabupaten Kudus terus memicu sorotan publik. Masyarakat dan pegiat lingkungan mempertanyakan efektivitas pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, khususnya di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan (P4), setelah beredarnya aduan yang menyebut limbah diduga dibuang ke wilayah tetangga.


Surat keberatan yang beredar di kalangan masyarakat menyoroti informasi bahwa limbah dari Jepara diduga dikirim atau dibuang ke Kudus. Jika benar terjadi, praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pihak mengelola limbah secara benar, berizin, dan tidak merugikan daerah lain.


Warga meminta DLH Jepara memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya. Mereka mempertanyakan bagaimana kontrol dilakukan hingga muncul dugaan limbah berpindah ke wilayah Kudus tanpa prosedur yang jelas.


Salah satu perusahaan yang disebut dalam informasi yang beredar adalah PT Hwaseung Indonesia. Perusahaan tersebut diduga terkait dalam alur pembuangan limbah yang berujung di wilayah Kudus. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah terkait dugaan tersebut. DLH Jepara juga belum memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.


Warga Kudus Protes

Kabar dugaan pembuangan limbah lintas wilayah memicu reaksi keras dari warga Kudus. Mereka menyatakan keberatan jika wilayahnya dijadikan lokasi pembuangan limbah dari luar daerah tanpa izin dan pengawasan yang jelas.


Perwakilan warga Kudus menyampaikan sikap tegas, 

“Kami menolak jika Kudus dijadikan tempat pembuangan limbah dari luar daerah. Jika benar ada limbah dari Jepara (termasuk yang diduga berasal dari perusahaan besar) dibuang ke wilayah kami tanpa izin, ini jelas merugikan lingkungan dan masyarakat. 


"Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas. Bila tidak ada langkah konkret, kami siap menempuh jalur hukum dan mengajukan tuntutan,” ujar perwakilan warga.


Gerakan Warga Jepara Ikut Bersuara

Di Jepara, gerakan masyarakat peduli lingkungan yang mengaku tidak berafiliasi dengan ormas atau lembaga tertentu juga menyampaikan kecaman. Mereka meminta agar pihak desa dan instansi terkait menyampaikan persoalan ini kepada perusahaan yang diduga terlibat, serta meninjau ulang izin pengelolaan limbah industri.


“Kami bukan ormas atau lembaga mana pun, tapi kami peduli lingkungan. Kami mengecam keras dugaan pembuangan limbah ini. Kami meminta pihak terkait, termasuk perusahaan yang disebut, bertanggung jawab dan menghentikan aktivitas terkait limbah sampai ada kejelasan. Kami juga meminta izin pengelolaan limbah ditinjau ulang jika ditemukan kelalaian,” ujar salah satu perwakilan gerakan masyarakat peduli lingkungan, Senin (16/2/2026).


Mereka juga menduga adanya kelalaian pengawasan dari pihak terkait dan mendesak audit lingkungan secara menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang.


Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DLH Jepara maupun pihak perusahaan yang disebut dalam dugaan tersebut. Publik berharap adanya penjelasan terbuka, investigasi lapangan, serta tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.


Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tanggung jawab pengelolaan limbah industri, integritas pengawasan pemerintah daerah, serta keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat di dua kabupaten yang bertetangga.


***
Wartawan: Aris BS.