Notification

×

Iklan

Iklan

Gudang AMDK Jadi Lokasi Dugaan Pelecehan Seksual 25 Kali, Pimpinan Pesantren di Jepara Dilaporkan

Senin, 16 Februari 2026 | 21.56 WIB Last Updated 2026-02-16T14:58:05Z
Foto, ilustrasi gambaran pelecehan seksual.


Queensha.id - Jepara,


Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan AJ, pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jepara, kian menguat. Kuasa hukum korban menyebut tindakan tersebut diduga berlangsung berulang kali, bahkan lebih dari 25 kali, dalam rentang April hingga Juli 2025.


Peristiwa itu disebut terjadi di gudang produksi air minum dalam kemasan yang dikelola pondok pesantren. Lokasi tersebut dipilih karena pada malam hari tidak ada aktivitas karyawan. Selain itu, korban juga diduga “dinikahi” secara tidak sah tanpa wali dan saksi, serta diiming-imingi keberkahan ilmu agar menuruti kemauan pelaku.


Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengatakan berdasarkan keterangan kliennya, tindakan asusila itu berlangsung hampir setiap hari sejak 27 April hingga 24 Juli 2025.


“Kurang lebih 25 kali, bahkan bisa lebih. Terjadi hampir setiap hari dalam periode itu,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (16/2).


Kasus ini bermula ketika keluarga korban menyadari perubahan sikap korban. Kecurigaan menguat setelah adik korban, yang juga mondok di pesantren yang sama, membaca notifikasi pesan WhatsApp dari terduga pelaku berisi tautan video tidak senonoh yang dikirimkan ke ponsel korban.


Ponsel tersebut kemudian dibawa pulang dan diperlihatkan kepada orang tua. Sejak peristiwa pada 24 Juli 2025 itu, korban dan adiknya langsung dijemput keluarga dan tidak lagi melanjutkan pendidikan di pesantren.


“Awalnya keluarga tidak percaya. Tapi setelah melihat riwayat percakapan, barulah diketahui adanya dugaan tindakan dari pimpinan pondok,” ungkap Erlinawati.


Menurutnya, rangkaian dugaan kekerasan seksual bermula setelah momen kelulusan korban dari Madrasah Aliyah pada 26 April 2025. Sehari setelahnya, korban mengalami keseleo dan tidak mengikuti kegiatan pernikahan alumni. Ia kemudian berkomunikasi dengan pihak pondok dan diminta datang untuk diobati.


Korban disebut dipanggil tengah malam sekitar pukul 23.00. Awalnya, pelaku memijat kaki korban yang sakit, namun tindakan itu diduga berlanjut menjadi perbuatan asusila di gudang produksi AMDK pesantren.


Erlinawati menyebut, korban kerap diperdaya dengan narasi keagamaan. Pelaku diduga menggunakan dalih keberkahan ilmu dan kisah-kisah agama untuk membenarkan tindakannya.


“Korban diminta manut agar ilmunya berkah. Bahkan ketika korban mengatakan perbuatan itu dilarang agama, pelaku menjawab akan ‘mengajarkan hukumnya’ supaya tidak haram,” jelasnya.


Dalam salah satu pertemuan pada 30 April 2025, korban juga diminta datang ke ndalem (rumah kiai) tengah malam dan diberi secarik kertas berbahasa Arab yang tidak dipahaminya. Belakangan korban menyadari tulisan itu menyerupai ijab kabul. Prosesi itu disebut dilakukan tanpa wali maupun saksi, disertai uang Rp100 ribu yang diduga disebut sebagai mahar.


Setelah peristiwa tersebut, dugaan tindakan asusila disebut terus berlanjut. Bahkan korban pernah diminta menggugurkan kandungan apabila hamil. Pelaku juga diduga mendokumentasikan perbuatannya dan mengirimkan foto kepada korban, yang membuat korban semakin tertekan dan takut.


Erlinawati menambahkan, pada 22 Juni 2025, korban yang sedang menstruasi tetap dipaksa melayani pelaku. Padahal saat itu korban seharusnya sudah pulang ke rumah setelah lulus. Namun korban masih diminta datang ke pondok untuk mengajar pada pagi hari dan diduga dilecehkan pada malam hari.


Setelah kasus ini diketahui keluarga, pihak terduga pelaku disebut sempat menawarkan penyelesaian damai berupa uang Rp5 juta dan dua petak tanah di Desa Somosari, Kecamatan Batealit. Namun tawaran tersebut ditolak keluarga korban yang memilih melanjutkan proses hukum.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jepara pada November 2025. Korban dan dua saksi telah dimintai keterangan pada Desember 2025. Hingga kini, terduga pelaku belum ditahan.


Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa, ruang pendidikan keagamaan, serta narasi spiritual sebagai alat pembenaran tindakan.


***
Sumber: Radar Kudus.
Tim Redaksi.