Queensha.id - Edukasi Sosial,
Di era percakapan serba digital, banyak orang masih menganggap obrolan di WhatsApp, Instagram, atau platform lain hanya sekadar “chat biasa”. Padahal, tangkapan layar atau screenshot percakapan dapat berujung di meja hijau sebagai alat bukti hukum.
Pertanyaan klasik pun muncul yaitu apakah screenshot percakapan bisa dijadikan alat bukti di pengadilan?
Secara hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184 memang tidak secara eksplisit menyebut “screenshot” sebagai alat bukti.
Namun, perkembangan teknologi membuat hukum menyesuaikan. Melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah beberapa kali direvisi, kedudukan bukti digital menjadi lebih jelas.
Dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE, disebutkan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Artinya, percakapan digital yang di-screenshot, disimpan, dan dicetak dapat masuk kategori alat bukti surat maupun petunjuk, selama relevan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Pakar hukum siber di Indonesia menjelaskan bahwa screenshot bukan sekadar gambar, melainkan bagian dari jejak digital yang bisa diverifikasi. Keabsahannya biasanya akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan, termasuk memastikan keaslian, konteks percakapan, serta keterkaitannya dengan pihak yang berperkara.
“Dalam praktiknya, screenshot sering digunakan dalam perkara pidana maupun perdata, mulai dari kasus penipuan online, pencemaran nama baik, perselingkuhan, hingga sengketa bisnis. Hakim akan menilai bersama alat bukti lain, seperti saksi atau rekam jejak digital tambahan,” ujar seorang praktisi hukum digital.
Meski demikian, tidak semua screenshot otomatis dianggap kuat. Bukti tersebut bisa saja diperdebatkan jika ada dugaan manipulasi, pemotongan konteks, atau editan. Karena itu, biasanya penyidik atau ahli digital forensik akan menelusuri sumber asli percakapan, metadata, hingga perangkat yang digunakan.
Fenomena ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa ruang digital bukan ruang tanpa konsekuensi. Ungkapan lama “jarimu harimaumu” kini semakin relevan. Apa yang ditulis, dikirim, atau dibagikan di media sosial dapat menjadi bukti hukum yang berumur panjang.
Banyak kasus bermula dari emosi sesaat di layar ponsel: menghina, mengancam, menyebar fitnah, atau membocorkan informasi pribadi. Tanpa disadari, satu pesan singkat bisa menjadi barang bukti yang menyeret seseorang ke proses hukum panjang.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam berkomunikasi di ruang digital. Hindari menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, jangan mudah menulis ancaman atau ujaran kebencian, serta pikirkan dampak jangka panjang dari setiap pesan yang dikirim.
Di sisi lain, bagi korban kejahatan digital, screenshot dapat menjadi langkah awal mengumpulkan bukti. Simpan percakapan asli, cadangkan data, dan jika perlu laporkan ke pihak berwenang agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Era digital membuat semua orang memiliki rekam jejak. Sekali pesan dikirim, jejaknya bisa bertahan lama dan berpindah tangan. Karena itu, kesadaran hukum di ruang maya menjadi penting agar masyarakat tidak hanya cerdas menggunakan teknologi, tetapi juga paham risikonya.
Bijak bermedia sosial bukan sekadar etika, tetapi juga perlindungan diri. Sebab di dunia digital, satu tangkapan layar bisa menjadi saksi yang tak bisa dibantah.
***
Tim Redaksi.