Queensha.id – Opini Publik,
Di tengah kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap pesantren dan tokoh agama, muncul pertanyaan yang mengguncang nurani publik yaitu bagaimana mungkin seorang kiai atau pimpinan pondok pesantren justru diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya sendiri, bahkan disertai ancaman, manipulasi dalil agama, hingga upaya damai dengan uang?
Narasi yang beredar di masyarakat memuat sejumlah dugaan serius yaitu korban ditakut-takuti dengan konten pornografi, dipaksa melayani hubungan seksual berulang, dinikahi tanpa wali dan saksi dengan mahar simbolis, hingga keluarga korban diajak “damai” dengan sejumlah uang. Terlepas dari detail yang harus dibuktikan melalui proses hukum, publik menuntut kejelasan bahwa bagaimana pandangan ulama dan hukum Islam terhadap perilaku seperti ini?
Ulama: Dalil Tak Bisa Dipakai Membenarkan Kejahatan
Sejumlah ulama terkemuka Indonesia menegaskan bahwa penyalahgunaan dalil agama untuk membenarkan tindakan asusila merupakan bentuk manipulasi yang sangat berbahaya. Dalam berbagai forum keagamaan, tokoh-tokoh dari Majelis Ulama Indonesia menekankan bahwa tidak ada satu pun ajaran Islam yang membolehkan pelecehan, pemaksaan, atau hubungan seksual tanpa dasar pernikahan yang sah.
Ulama kharismatik dari kalangan pesantren besar juga berulang kali menegaskan bahwa posisi kiai adalah amanah. Jika amanah itu disalahgunakan untuk memanipulasi santri, maka perbuatan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga dosa besar.
Tokoh Nahdlatul Ulama seperti KH Yahya Cholil Staquf dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya menjaga marwah pesantren dan melindungi santri.
Menurutnya, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama harus ditindak tegas dan tidak boleh ditutupi dengan alasan menjaga nama baik lembaga.
Pandangan Islam: Jelas Diharamkan
Dalam perspektif fikih, hubungan seksual hanya sah dalam pernikahan yang memenuhi syarat: ada wali, saksi, mahar, serta kerelaan kedua pihak. Pernikahan tanpa wali dan saksi dianggap tidak sah oleh mayoritas ulama. Apalagi jika dilakukan dalam kondisi tekanan atau untuk menutup kejahatan.
Hubungan seksual di luar pernikahan sah termasuk zina dan dosa besar dalam Islam. Lebih berat lagi jika dilakukan dengan paksaan, ancaman, atau manipulasi terhadap pihak yang berada dalam posisi lemah seperti santri. Dalam konteks ini, pelaku tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga melakukan kezaliman terhadap korban.
Islam juga secara tegas melarang hubungan seksual saat perempuan dalam keadaan haid. Larangan ini bersifat jelas dalam Al-Qur’an dan hadis. Jika praktik tersebut dilakukan dengan paksaan, maka unsur dosa dan pelanggaran syariat menjadi berlipat.
Ulama menegaskan bahwa tidak ada dalil yang bisa menghapus dosa kejahatan seksual tanpa taubat yang sungguh-sungguh dan tanpa pertanggungjawaban kepada korban. Taubat dalam Islam juga menuntut pengakuan kesalahan dan pengembalian hak korban, bukan sekadar dalih untuk menghindari konsekuensi hukum.
Hukum Negara: Tidak Bisa Diselesaikan dengan “Damai”
Dari sisi hukum positif, pakar hukum pidana di Indonesia menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan delik serius. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur bahwa korban harus dilindungi dan pelaku dapat diproses pidana. Upaya damai dengan uang tidak menghapus unsur pidana.
Lembaga seperti Komnas Perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berulang kali menekankan bahwa praktik “menikahkan” korban dengan pelaku atau memberikan uang kompensasi tidak boleh dijadikan jalan keluar. Hal tersebut justru berpotensi menambah trauma dan ketidakadilan bagi korban.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Pesantren selama ini menjadi benteng moral dan pendidikan umat. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran di dalamnya harus ditangani secara transparan dan adil. Menjaga nama baik lembaga tidak boleh mengorbankan korban.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggeneralisasi semua kiai atau pesantren, karena mayoritas tetap menjalankan pendidikan dengan baik dan amanah. Namun di sisi lain, publik juga berhak menuntut akuntabilitas jika ada dugaan pelanggaran serius.
Para ulama dan pakar hukum sepakat bahwa, menyalahgunakan otoritas agama untuk kepentingan pribadi adalah pengkhianatan terhadap amanah dan tidak memiliki pembenaran dalam Islam maupun hukum negara.
Keadilan bagi korban, penegakan hukum, serta perbaikan sistem pengawasan di lembaga pendidikan menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan tragedi serupa tidak terulang.
***
Tim Redaksi.