Notification

×

Iklan

Iklan

Meninggal karena Miras: Bagaimana Pandangan Islam soal Dosa dan Nasib Akhirnya?

Minggu, 15 Februari 2026 | 19.29 WIB Last Updated 2026-02-15T12:48:36Z
Foto, ilustrasi gambaran kelompok laki-laki yang mengkonsumsi minuman keras.


Queensha.id — Jepara,


Kasus kematian akibat konsumsi minuman keras kembali memantik pertanyaan di tengah masyarakat yaitu bagaimana pandangan Islam terhadap orang yang meninggal dunia karena miras? Apakah dosanya langsung menghukumnya, atau masih ada ruang ampunan?


Dalam ajaran Islam, minuman keras (khamr) jelas diharamkan. Larangan tersebut termaktub dalam Al-Qur’an dan diperkuat dalam banyak hadis. Mengonsumsi miras dipandang sebagai dosa besar karena merusak akal, kesehatan, dan berpotensi menimbulkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain.


Namun para ulama menegaskan, persoalan dosa dan nasib akhir seseorang tidak bisa disimpulkan secara hitam-putih oleh manusia.


Dosa Besar, Tapi Tidak Mengeluarkan dari Islam

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa meminum khamr termasuk dosa besar.


Meski demikian, seseorang yang meninggal karena miras tidak otomatis keluar dari Islam selama ia masih beriman dan tidak menghalalkan perbuatannya.
Pandangan serupa juga sering disampaikan oleh ulama dari kalangan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Mereka menekankan bahwa pelaku dosa besar tetap berada dalam lingkup Islam, namun urusan pengampunan sepenuhnya menjadi hak Allah.


Ulama: Jangan Mudah Menghakimi

Ulama terkemuka Indonesia, seperti Quraish Shihab, berulang kali mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menghakimi nasib akhir seseorang. Menurutnya, dalam Islam terdapat konsep rahmat Allah yang sangat luas. Selama seseorang masih memiliki iman, peluang ampunan tetap terbuka.


Pendakwah Buya Yahya juga menjelaskan bahwa kematian dalam keadaan melakukan maksiat memang berbahaya secara spiritual, tetapi tidak otomatis menjadikan seseorang kafir. Ia menekankan pentingnya mendoakan jenazah, bukan mencela.


“Yang meninggal karena maksiat tetap harus dishalatkan dan didoakan. Kita serahkan urusan dosa dan ampunannya kepada Allah,” demikian pesan yang kerap disampaikan para ulama.


Peringatan Keras bagi yang Masih Hidup
Meski tidak serta-merta memvonis akhir kehidupan seseorang, para ulama sepakat bahwa kematian akibat miras merupakan peringatan keras. Islam memandang khamr sebagai sumber berbagai keburukan: kecelakaan, kekerasan, hingga kematian mendadak.


Karena itu, masyarakat diimbau menjauhi minuman keras dan segala bentuk zat memabukkan. Selain merusak kesehatan dan hukum sosial, risiko meninggal dalam keadaan bermaksiat juga menjadi kekhawatiran dari sisi keimanan.


Antara Hukum dan Rahmat

Kesimpulan para ulama Indonesia relatif seragam:

1. Mengonsumsi miras adalah dosa besar.

2. Meninggal karena miras tidak otomatis keluar dari Islam.

3. Urusan dosa dan pengampunan adalah hak Allah.

Kewajiban yang hidup adalah mendoakan, mengambil pelajaran, dan menjauhi perbuatan serupa.


Di tengah maraknya kasus kematian akibat miras di berbagai daerah, peringatan ini menjadi refleksi bersama. Bukan untuk menghakimi yang telah pergi, tetapi agar yang masih hidup tidak mengulang tragedi yang sama.


***
Tim Redaksi.