Notification

×

Iklan

Iklan

Miras Oplosan Jepara Renggut 7 Nyawa, Polisi Kejar Fakta hingga Akar Jaringan

Jumat, 13 Februari 2026 | 22.15 WIB Last Updated 2026-02-13T15:18:09Z
Foto, miras oplosan. Garis polisi.


Queensha.id – Jepara,


Tragedi minuman keras oplosan di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, terus memakan korban. Hingga Jumat (13/2/2026), jumlah warga yang meninggal dunia bertambah menjadi tujuh orang. Aparat kepolisian masih melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh fakta di balik peredaran miras maut tersebut.


Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, membenarkan adanya penambahan korban jiwa.


“Kemarin enam orang meninggal dunia, kemudian bertambah satu sehingga total tujuh orang meninggal dunia. Masih ada dua atau tiga korban lain yang dirawat,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jepara.


Hingga kini, polisi belum merilis identitas korban terbaru karena penyelidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian juga menunggu hasil uji laboratorium dari sampel pasien serta hasil ekshumasi yang dilakukan terhadap korban yang telah dimakamkan. Hasil tersebut akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara dan memperkuat unsur pidana terhadap para tersangka.


Tiga Tersangka Sudah Ditahan

Dalam pengembangan kasus, Polres Jepara telah menetapkan tiga tersangka, yakni MR (49), S (31), dan ESW (33), seluruhnya warga Kecamatan Pakis Aji. Ketiganya diduga meracik minuman keras oplosan secara mandiri tanpa keahlian maupun standar keamanan, kemudian menjualnya kepada warga.


Dari hasil pemeriksaan sementara, minuman beralkohol tersebut diracik dengan bahan berbahaya dan diedarkan secara ilegal. Konsumsi minuman itulah yang diduga kuat menjadi penyebab kematian para korban.


Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang KUHP terbaru, Undang-Undang Kesehatan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku mencapai 15 tahun penjara.


Menunggu Hasil Lab dan Edukasi Publik

Kapolres menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Pihaknya menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan kandungan miras oplosan serta hubungan sebab-akibat dengan kematian korban.


“Kami akan sampaikan perkembangan perkara ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Harapannya kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.


Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya miras oplosan yang kerap beredar secara ilegal di sejumlah wilayah. Selain menimbulkan korban jiwa, peredaran minuman berbahaya tersebut juga memicu keresahan sosial dan gangguan keamanan.


Tragedi di Pakis Aji kini menjadi sorotan luas. Aparat kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku peredaran miras ilegal sekaligus memperketat pengawasan agar peristiwa serupa tidak kembali merenggut nyawa warga.


***
Tim Redaksi.