Notification

×

Iklan

Iklan

Modus “Nikah Batin” di Pesantren, Dugaan Kekerasan Seksual di Jepara Diselidiki

Senin, 16 Februari 2026 | 21.09 WIB Last Updated 2026-02-16T14:10:19Z
Foto, ilustrasi.


Queensha.id - Jepara,


Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Jepara mencuat dan kini dalam proses penyelidikan aparat. Terduga pelaku berinisial AJ diduga menggunakan dalih “nikah batin” sebagai kedok untuk melancarkan aksinya terhadap seorang santriwati.


Kasus ini mulai terkuak setelah kuasa hukum korban, Erlinawati, mengungkap rangkaian peristiwa yang diduga terjadi pada 30 April 2025. Menurutnya, korban diminta datang ke ndalem (rumah kiai) pada tengah malam. Di sana, korban disodori secarik kertas bertuliskan bahasa Arab yang tidak dipahaminya, namun menyerupai prosesi ijab kabul.


“Prosesi itu dilakukan tanpa wali dan saksi. Bahkan ada uang Rp100 ribu yang diduga disebut sebagai mahar,” ujar Erlinawati.


Ia menilai modus yang digunakan terduga pelaku tidak hanya memanfaatkan relasi kuasa sebagai pimpinan pesantren, tetapi juga membungkus tindakan tersebut dengan narasi keagamaan. Korban diyakinkan bahwa hubungan itu sah secara spiritual, meski tidak memenuhi syarat pernikahan secara agama maupun hukum.


Setelah peristiwa tersebut, dugaan tindakan asusila layaknya hubungan suami-istri disebut terus berlanjut. Korban juga diduga diperdaya dengan iming-iming keberkahan ilmu serta diminta patuh agar ilmunya “barokah”. Bahkan ketika korban sempat menyatakan perbuatan tersebut dilarang agama, pelaku disebut berdalih akan “mengajarkan hukumnya” agar tidak menjadi haram.


Kasus ini akhirnya terungkap setelah adik korban, yang juga mondok di pesantren yang sama, membaca notifikasi WhatsApp dari terduga pelaku berisi tautan konten tidak senonoh. Sang adik kemudian kabur dan pulang ke rumah. Ponsel korban dibawa pulang dan diperlihatkan kepada orang tua. Sejak saat itu, korban dan adiknya dijemput keluarga dan tidak lagi melanjutkan pendidikan di pesantren tersebut.


Kuasa hukum menyebut dugaan korban tidak hanya satu. “Saat melecehkan korban yang saya dampingi, pelaku sempat mengatakan, ‘mbak kae juga pernah ngene’. Kalimat itu diucapkan sendiri kepada korban,” ungkapnya.


Kasus ini dilaporkan ke Polres Jepara pada November 2025. Korban dan dua saksi telah dimintai keterangan pada Desember 2025. Hingga kini, terduga pelaku belum ditahan.


Kasi Humas Polres Jepara, Dwi Prayitno, menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan.


“Masih dalam penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jepara. Upaya yang dilakukan sudah memeriksa beberapa saksi,” ujarnya, dikutip dari Radar Kudus, Senin (16/2) malam.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa dan simbol-simbol agama dalam lingkungan pendidikan keagamaan. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum menuntaskan penyelidikan secara transparan serta memastikan perlindungan bagi korban.


***
Sumber: RK.
Tim Redaksi.