Queensha.id - Jepara,
Temuan lapangan tim media di kawasan Cagar Budaya Beteng Portugis memantik tanda tanya besar publik terkait tata kelola dan prosedur pengelolaan situs bersejarah tersebut. Sejumlah tonggak bekas penebangan pohon ditemukan di beberapa titik strategis kawasan wisata, sementara dokumen resmi yang menjadi dasar kegiatan itu belum dapat ditunjukkan kepada media.
Dalam penelusuran yang dilakukan pada Minggu, 1 Februari 2026, tim media mendapati empat tonggak bekas penebangan di area wisata Beteng Portugis, terdiri dari tiga pohon kayu meh dan satu pohon cemara.
Tak hanya itu, di kawasan inti cagar budaya peninggalan Belanda, ditemukan pula dua tonggak pohon asem yang telah ditebang hingga ke pangkal.
Keberadaan tonggak tersebut mengindikasikan bahwa pohon ditebang secara menyeluruh, bukan sekadar pemangkasan ranting atau perawatan ringan sebagaimana lazim dilakukan di kawasan konservasi.
Keterangan Berbeda, Fakta Tak Sinkron
Saat dikonfirmasi di lokasi, Manajer Pariwisata Beteng Portugis, Agus Tiyanto, menyatakan bahwa penebangan dilakukan atas arahan Kamal, selaku Kasi Tata Kelola Dinas Pariwisata.
Namun, keterangan itu berseberangan dengan pernyataan Kamal. Saat dikonfirmasi terpisah, Kamal menegaskan bahwa dirinya hanya menginstruksikan pemangkasan ranting jika dinilai membahayakan keselamatan pengunjung, bukan penebangan pohon secara penuh.
Perbedaan pernyataan ini menambah kabut ketidakjelasan mengenai siapa yang sebenarnya mengambil keputusan di lapangan.
Penebangan di Kawasan Inti Cagar Budaya
Terkait dua pohon asem yang ditebang di kawasan inti cagar budaya, Agus mengaku tidak mengetahui prosesnya. Ia menyebut bahwa kewenangan berada pada Lia, yang disebut sebagai pamong budaya.
“Saya tidak tahu tentang penebangan yang berada di cagar budaya. Saat saya tanyakan ke dinas Disperbud, itu kewenangan Bu Lia,” tegas Agus.
Saat dihubungi tim investigasi melalui sambungan telepon, Lia membenarkan adanya perintah penebangan.
Menurutnya, langkah tersebut diambil karena kekhawatiran akar pohon dapat berdampak pada struktur bangunan cagar budaya.
Namun demikian, Lia juga mengakui bahwa tidak ada dokumentasi tertulis, kajian teknis, maupun berita acara resmi yang mendasari tindakan penebangan tersebut.
Kayu Dibawa, Uang Mengalir
Lia menjelaskan bahwa pelaksanaan penebangan dilakukan dengan cara memerintahkan Ari Yusanto untuk menebang atau mencari pihak yang dapat melaksanakannya. Ari membenarkan hal itu dan menyebut dirinya menjalankan arahan tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa kayu hasil penebangan diambil oleh pengusaha kayu bakar, dan setelah kegiatan tersebut, dirinya menerima uang sebesar Rp50.000.
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan lanjutan terkait status kayu hasil penebangan, mekanisme pengelolaannya, serta apakah ada pencatatan aset atau retribusi resmi.
Transparansi Dipertanyakan
Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan dokumen resmi berupa izin penebangan, kajian ahli cagar budaya, ataupun pencatatan pengelolaan material kayu hasil penebangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengambilan keputusan, pengawasan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan kawasan cagar budaya.
Sejumlah pengamat kebudayaan menilai bahwa setiap perubahan fisik di kawasan cagar budaya wajib melalui prosedur ketat, transparan, dan terdokumentasi, karena menyangkut kelestarian nilai sejarah yang tak tergantikan.
Kasus penebangan pohon di Beteng Portugis Jepara ini diharapkan menjadi alarm evaluasi bagi pemerintah daerah dan instansi terkait, agar pengelolaan situs bersejarah dilakukan secara hati-hati, terukur, dan patuh pada prinsip perlindungan warisan budaya, bukan sekadar berdasarkan instruksi lisan dan kebiasaan lapangan.
***
Wartawan: Akhib Ob.
Tim Redaksi.