Notification

×

Iklan

Iklan

Rangkap Jabatan Berujung Jeruji: Dugaan Korupsi Gaji Ganda Seret Pendamping Desa di Probolinggo

Rabu, 18 Februari 2026 | 09.05 WIB Last Updated 2026-02-18T02:09:55Z
Foto, tersangka kasus praktik rangkap jabatan di Probolinggo, Jawa Timur.


Queensha.id — Probolinggo, 


Praktik rangkap jabatan yang berujung pada dugaan korupsi kembali mencuat. Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo resmi menahan seorang pria berinisial MHH atas dugaan menerima gaji ganda dari anggaran negara selama bertahun-tahun. Tersangka diketahui menjalankan dua posisi sekaligus sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Guru Tidak Tetap (GTT).


Penahanan terhadap Mohammad Hisabul Huda diumumkan pada Kamis (12/2/2026) dan dilaksanakan pada Kamis (13/2/2026). Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menyebut praktik tersebut berlangsung sejak 2019.


Kasus ini bermula ketika MHH menjabat sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.


Berdasarkan kontrak kerja dengan Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, ia menerima honorarium dan biaya operasional sekitar Rp2.239.000 per bulan. Namun, pada saat yang sama, MHH juga tercatat sebagai Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1.


“Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes,” ujar Taufik.


Larangan tersebut berlaku timbal balik. Kontrak sebagai GTT juga melarang tenaga pengajar terikat kontrak lain dengan instansi yang menggunakan anggaran negara. Namun, MHH diduga mengabaikan ketentuan tersebut dan tetap menjalankan dua pekerjaan sekaligus demi keuntungan pribadi.


Hasil audit dari Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan perbuatan tersangka selama periode 2019–2022 dan kembali berlanjut pada 2025 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.321.


“Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan,” tegas Taufik.


Atas perbuatannya, MHH dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Kraksaan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Kejari Kabupaten Probolinggo juga mengajak masyarakat turut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tuntas. Aparat menegaskan bahwa penindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur yang menerima gaji dari anggaran negara agar tidak menyalahgunakan jabatan.


Kasus ini menegaskan bahwa pelanggaran administratif yang dibiarkan berlarut dapat berujung pidana. Di tengah tuntutan akuntabilitas publik, integritas aparatur negara menjadi kunci agar dana negara benar-benar digunakan untuk pelayanan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi.


***
Tim Redaksi.