Queensha.id — Edukasi Sosial,
Pembahasan tentang kewajiban suami dalam rumah tangga kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Konsep “tujuh nafkah suami kepada istri” yang beredar luas di media sosial dinilai menarik, namun para ulama mengingatkan bahwa pemahaman nafkah harus dilihat secara utuh dalam perspektif syariat Islam dan konteks kehidupan modern.
Dalam ajaran Islam, nafkah tidak hanya dimaknai sebagai pemberian uang atau kebutuhan fisik. Ia mencakup tanggung jawab lahir dan batin yang bertujuan menjaga keharmonisan rumah tangga. Sejumlah poin yang sering disebut meliputi nafkah batin, lahir, pakaian, makanan, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian.
Nafkah Lahir dan Batin sebagai Pondasi
Dalam fikih klasik, kewajiban utama suami kepada istri adalah nafkah lahir—yakni kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal—serta nafkah batin berupa hubungan suami istri yang baik dan penuh penghormatan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah pernah menegaskan bahwa nafkah lahir wajib diberikan sesuai kemampuan suami. Prinsip ini merujuk pada ajaran Al-Qur’an dan hadis yang menekankan keadilan serta kelayakan, bukan kemewahan.
Tokoh ulama KH Ma'ruf Amin dalam berbagai ceramahnya menyatakan bahwa kewajiban suami bukan hanya memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga membimbing keluarga secara spiritual dan emosional. “Rumah tangga dibangun di atas tanggung jawab, bukan sekadar pembagian peran,” ujarnya dalam salah satu forum keagamaan.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia menekankan bahwa nafkah batin mencakup hubungan yang sehat, komunikasi, dan kasih sayang. Tidak ada ketentuan baku soal frekuensi, karena disesuaikan dengan kondisi kesehatan, kesepakatan, dan kemaslahatan pasangan.
Pakaian, Tempat Tinggal, dan Pendidikan
Kewajiban menyediakan pakaian dan tempat tinggal juga menjadi bagian penting dari nafkah. Para ulama menjelaskan bahwa standar kelayakan mengikuti kondisi sosial dan ekonomi keluarga. Rumah tidak harus mewah, namun harus layak dan aman.
Ulama kharismatik KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym menekankan bahwa nafkah pendidikan juga penting. Suami berkewajiban membimbing istri dalam ilmu agama dan mendukung pendidikan yang bermanfaat.
Namun dalam praktik modern, banyak pasangan saling mendukung pendidikan tanpa harus menempatkan suami sebagai satu-satunya pengajar.
Nafkah Perhatian: Dimensi Emosional
Selain kebutuhan fisik, perhatian dan kasih sayang menjadi bagian tak terpisahkan dari nafkah. Psikolog keluarga menilai banyak konflik rumah tangga terjadi bukan karena kekurangan materi, melainkan minimnya komunikasi dan empati.
Ulama dan cendekiawan Muslim Quraish Shihab sering menekankan bahwa pernikahan adalah kemitraan.
Menurutnya, suami dan istri saling melengkapi dalam menciptakan ketenangan (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah). Nafkah dalam Islam, kata dia, tidak boleh dipahami semata-mata sebagai kewajiban sepihak, tetapi sebagai tanggung jawab bersama untuk kebaikan keluarga.
Perlu Pemahaman yang Seimbang
Konsep “tujuh nafkah” yang populer di masyarakat sebenarnya merupakan penyederhanaan dari prinsip-prinsip fikih yang lebih luas. Ulama mengingatkan agar masyarakat tidak memahami angka atau jadwal tertentu secara kaku. Islam menekankan kelayakan, kemampuan, dan kesepakatan dalam rumah tangga.
Di tengah perubahan sosial dan ekonomi, banyak keluarga modern menjalankan peran secara lebih fleksibel. Istri juga dapat berkontribusi dalam ekonomi keluarga, sementara suami tetap memegang tanggung jawab utama nafkah sesuai ajaran agama.
Pakar keluarga menilai edukasi tentang nafkah penting untuk mencegah konflik rumah tangga. Pemahaman yang tepat dapat membantu pasangan membangun hubungan yang adil, saling menghargai, dan harmonis.
Pada akhirnya, kewajiban nafkah bukan sekadar daftar tugas, melainkan wujud tanggung jawab moral dan spiritual. Ketika nafkah lahir, batin, dan perhatian berjalan seimbang, rumah tangga diharapkan menjadi tempat tumbuhnya ketenangan dan kebahagiaan bagi kedua pasangan.
***
Tim Redaksi.