Queensha.id — Jepara,
Warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, digegerkan oleh video yang beredar luas di Facebook pada Senin (16/2/2026). Video tersebut menampilkan seorang pria lanjut usia yang berprofesi sebagai penyeberang jalan atau “pak ogah” di depan Kantor Kecamatan Tahunan, diduga menjadi korban penganiayaan.
Peristiwa ini kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian bersama pemerintah desa dan pihak terkait melalui proses mediasi.
Korban diketahui bernama Siswanto (65), warga Desa Tahunan. Ia diduga mengalami penganiayaan oleh anak kandungnya sendiri, Fauzi alias Sya’roni. Kejadian tersebut berlangsung di sekitar ruko depan Kantor Kecamatan Tahunan, tepatnya di area dekat gerai minuman di wilayah Desa Tahunan RT 01/07.
Petugas Polsek Tahunan bergerak cepat melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penanganan lanjutan pada Senin pagi hingga siang hari. Kegiatan tersebut melibatkan Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Bhabinkamtibmas, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Satpol PP Kecamatan Tahunan, dan Pemerintah Desa Tahunan.
Dari hasil pengecekan lapangan, polisi memastikan korban mengalami luka memar dan lebam di bagian wajah, terutama di sekitar mata. Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan dipicu kesalahpahaman terkait batas rumah yang menjadi hak keluarga. Persoalan tersebut memicu emosi pelaku hingga berujung kekerasan.
Setelah kejadian viral di media sosial, aparat bersama pihak desa dan instansi terkait langsung mendatangi korban. Selain melakukan mediasi antara ayah dan anak, petugas juga memberikan bantuan sosial berupa paket sembako. Korban kemudian dibawa ke Klinik Pratama Yasmin Medika di Desa Tahunan untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Tahunan melalui jajaran personelnya menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara humanis dan kekeluargaan, mengingat hubungan antara korban dan pelaku adalah keluarga inti. Kedua pihak sepakat menempuh jalur damai setelah difasilitasi mediasi oleh kepolisian, pemerintah desa, serta pengurus lingkungan setempat.
Perwakilan pengurus RT 02/05 Desa Tahunan, Andi, turut menyampaikan imbauan tegas kepada pelaku agar menyadari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya.
Ia juga menekankan bahwa kekerasan terhadap orang tua, terlebih dalam kondisi mabuk, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum, agama, maupun norma sosial.
“Kami berharap Saudara Fauzi meminta maaf dengan tulus kepada Bapak Siswanto dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatan tersebut. Hindari minuman keras dan jadikan peristiwa ini pelajaran untuk memperbaiki diri,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Kepada korban, pihak lingkungan juga menyampaikan dukungan dan harapan agar tetap membuka ruang komunikasi demi penyelesaian secara kekeluargaan. Kedua belah pihak diimbau menjaga hubungan keluarga dan menyelesaikan persoalan dengan musyawarah tanpa kekerasan.
Kasus yang sempat memicu kehebohan di media sosial itu kini dinyatakan selesai melalui jalur mediasi. Aparat dan tokoh masyarakat berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama agar konflik keluarga tidak berujung pada tindakan kekerasan, serta mendorong masyarakat lebih bijak menyikapi persoalan pribadi yang berpotensi viral di ruang publik.
***
Sumber: Ulil Albab SB.
Tim Redaksi.