| Foto, Kasat Reskrim Polres Jepara dan Wakapolres serta jajaran dari Polres Jepara tunjukkan barang bukti di konferensi pers di Mapolres Jepara. |
Queensha.id — Jepara,
Peredaran narkotika di Kabupaten Jepara kembali menjadi sorotan. Seorang remaja berusia 17 tahun harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pecangaan.
Remaja berinisial RS, warga Kecamatan Kedung, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Jepara setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Jepara, AKP Slamet, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap RS dilakukan pada Rabu dini hari (18/2/2026) sekitar pukul 02.20 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran sabu di wilayah Pecangaan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Slamet saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/3/2026).
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 2,26 gram yang diduga siap diedarkan kepada sejumlah pengguna.
Dari hasil pemeriksaan sementara, RS mengaku baru sekitar dua pekan menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu. Sebelum itu, remaja yang diketahui telah putus sekolah tersebut mengaku lebih dulu menjadi pengguna narkotika.
Ia disebut mengedarkan sabu di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Pecangaan.
“Pengakuannya baru dua minggu menjadi pengedar, sebelumnya dia juga menggunakan sabu,” jelas AKP Slamet.
Meski demikian, polisi menduga RS bukan pelaku tunggal. Ia diduga hanya bagian dari rantai distribusi jaringan narkotika yang lebih besar.
Handphone Sudah Dibersihkan
Upaya polisi untuk menelusuri pemasok sabu tersebut masih menemui kendala. Pasalnya, telepon genggam milik tersangka ditemukan dalam kondisi telah dibersihkan dari berbagai riwayat komunikasi.
Hal itu diduga sengaja dilakukan untuk menghilangkan jejak transaksi maupun kontak dengan jaringan di atasnya.
Meski demikian, penyidik tidak berhenti sampai di situ. Telepon genggam tersebut kini sedang diperiksa melalui laboratorium forensik digital guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Handphone tersangka sudah bersih dari dokumen maupun riwayat komunikasi. Saat ini sedang kami upayakan pemeriksaan melalui laboratorium forensik,” terang AKP Slamet.
Terancam 12 Tahun Penjara
Karena masih berusia di bawah 18 tahun, RS mendapatkan perlakuan khusus dalam proses hukum sesuai ketentuan peradilan anak. Meski demikian, proses hukum terhadapnya tetap berjalan.
Polisi juga akan melibatkan pihak terkait untuk melakukan pembinaan terhadap tersangka mengingat usianya yang masih remaja.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni pidana penjara hingga 12 tahun serta denda minimal Rp200 juta.
Dua Pengedar Lain Juga Ditangkap
Dalam periode yang hampir bersamaan, Satresnarkoba Polres Jepara juga berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu lainnya.
Pelaku pertama berinisial AL (24), warga Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat 9,67 gram.
Sementara pelaku lainnya berinisial BS alias Ucil (39), warga Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, diamankan dengan barang bukti 0,31 gram sabu.
AL dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika yang ancaman hukumannya jauh lebih berat, yakni minimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
Polres Jepara menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika yang merusak generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkas AKP Slamet.
***
Wartawan: Aris P.
Tim Redaksi.