Notification

×

Iklan

Iklan

Jual Flash Disk Berisi Lagu Bajakan Terancam 10 Tahun Penjara, Kemenkum: Ini Pelanggaran Hak Cipta Serius

Selasa, 10 Maret 2026 | 14.33 WIB Last Updated 2026-03-10T07:34:53Z
Foto, flashdisk yang berisikan lagu-lagu.


Queensha.id – Jakarta,


Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menjual atau membeli flash disk yang berisi lagu-lagu bajakan. Praktik tersebut dapat berujung pidana penjara hingga 10 tahun karena termasuk pelanggaran hak cipta yang bersifat komersial.


Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa distribusi karya cipta tanpa izin pemegang hak merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.


“Kalau sudah mendistribusikan dan sifatnya komersial, ancamannya bisa sampai dengan 10 tahun penjara,” ujar Arie, Senin (9/3/2026).


Menurut Arie, penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta umumnya dimulai dari pengaduan pihak yang dirugikan, karena dalam konteks tertentu pelanggaran hak cipta masuk dalam kategori delik aduan.


Artinya, proses hukum baru dapat berjalan apabila pencipta atau pemegang hak cipta melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak lain.


Meski demikian, Arie tetap mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ataupun memperjualbelikan produk yang mengandung konten bajakan, termasuk flash disk yang diisi lagu tanpa izin resmi.


“Selain merugikan pencipta dan industri musik, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat,” katanya.


Penjualan di Marketplace Jadi Sorotan
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menyebut maraknya penjualan flash disk berisi kumpulan lagu di berbagai platform marketplace menjadi perhatian serius pemerintah.


Menurut Hermansyah, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pembajakan apabila lagu-lagu yang dijual tidak memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.


“Persoalan utamanya adalah pendistribusian karya cipta tanpa izin dari pemegang hak, sehingga melanggar UU Hak Cipta,” ujarnya.


DJKI sendiri dapat mengambil langkah administratif apabila menerima laporan dari pemegang hak cipta. Langkah tersebut antara lain verifikasi laporan hingga rekomendasi pemblokiran terhadap tautan atau konten yang melanggar di platform digital.


Namun hingga saat ini, Hermansyah mengungkapkan belum ada laporan resmi dari pemegang hak cipta terkait fenomena penjualan flash disk berisi lagu bajakan tersebut.


“Sayangnya sampai sekarang itu belum ada pengaduan. Kalau ada pengaduan, pasti bisa kami lakukan pemblokiran,” jelasnya.


DJKI menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk platform digital, guna menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan menghormati hak kekayaan intelektual.


***
Sumber: Kompas.
Tim Redaksi.