| Foto, pelaku penemu tas di Jalan. |
Queensha.id — Tapanuli Tengah,
Sebuah kisah yang seharusnya berakhir dengan kejujuran justru berubah menjadi perkara hukum. Seorang pria berinisial JH (39), warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diamankan polisi setelah menggunakan uang Rp17 juta yang ditemukannya di jalan untuk kepentingan pribadi.
Alih-alih mengembalikan kepada pemiliknya, uang tersebut dipakai untuk membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian AP, menjelaskan peristiwa itu bermula pada Rabu, 10 Desember 2025. Saat itu seorang petani muda bernama Elham Ramadan (25) kehilangan tas miliknya yang terjatuh di jalan saat perjalanan pulang.
Di dalam tas tersebut terdapat dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp17 juta.
K
“Korban sempat berbalik arah dan menyisir jalan untuk mencari tas tersebut, namun tidak ditemukan,” ujar Dian dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Merasa kehilangan barang berharga, Elham kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Polisi Lacak Barang Bukti
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan titik terang. Pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, tim Reskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan JH di Kelurahan Muara Nibung.
Saat diamankan, polisi menemukan satu unit ponsel merek Oppo A58 milik korban yang masih dikuasai pelaku.
“Tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit ponsel milik korban,” jelas Dian.
Dari hasil pemeriksaan, JH yang bekerja sebagai tukang servis elektronik keliling mengakui menemukan tas tersebut di jalan.
Namun, bukannya menyerahkan kepada pihak berwajib atau berusaha mencari pemiliknya, ia justru mengambil isi tas tersebut.
“Ia mengakui telah menggunakan uang tunai Rp17 juta untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah Dian.
Dari Temuan Menjadi Tindak Pidana
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian material mencapai sekitar Rp20 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa barang temuan bukanlah rezeki bebas yang bisa dimiliki begitu saja.
Secara hukum, mengambil dan menggunakan barang temuan tanpa upaya mencari pemiliknya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.
Pelajaran Sosial: Antara Godaan dan Kejujuran
Di tengah tekanan ekonomi, godaan untuk memanfaatkan barang temuan memang besar. Namun aparat kepolisian menegaskan bahwa langkah paling benar ketika menemukan barang milik orang lain adalah menyerahkannya kepada polisi atau aparat desa setempat.
Sebab, satu keputusan kecil yaitu memilih jujur atau tidak yang dapat menentukan apakah seseorang pulang dengan pahala, atau justru berakhir di balik jeruji.
***
Tim Redaksi.