Queensha.id – Jepara,
Keberadaan juru parkir liar di Kabupaten Jepara kembali menuai perhatian masyarakat. Meski berbagai penertiban telah dilakukan, praktik parkir tanpa karcis masih ditemukan di sejumlah titik keramaian, salah satunya di area rumah makan Rocket Chicken Mlonggo, tepatnya di samping SPBU Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Pantauan awak media pada Minggu (1 Maret 2026) siang, seorang juru parkir terlihat aktif mengatur keluar masuk kendaraan roda dua maupun roda empat sejak siang hingga malam hari.
Menariknya, juru parkir tersebut mengenakan rompi parkir hijau resmi, kaos oranye, serta topi layaknya petugas parkir legal.
Secara tarif, praktik parkir terlihat mengikuti aturan terbaru Pemerintah Kabupaten Jepara. Pengendara motor yang memberikan uang Rp5.000 menerima kembali Rp3.000, yang berarti tarif parkir motor Rp2.000. Sementara kendaraan roda empat dikenakan Rp3.000 setelah uang Rp5.000 dikembalikan Rp2.000 oleh juru parkir.
Namun persoalan muncul ketika awak media meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran resmi.
Saat ditanya mengenai karcis, juru parkir tersebut menjawab singkat, “Gak ada,” ujarnya.
Awak media kembali menanyakan alasan tidak adanya karcis parkir, padahal atribut yang digunakan tampak resmi.
Juru parkir kemudian menyampaikan, “Memang dari orang dalam gak perlu karcis parkir," tuturnya.
Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya besar. Karcis parkir merupakan bukti resmi pungutan retribusi daerah sekaligus bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan.
Tak lama setelah percakapan tersebut, juru parkir bahkan mengatakan kepada awak media, “Udah gak usah bayar parkir, " pungkasnya.
Karcis Parkir Bukan Sekadar Formalitas
Masyarakat Jepara perlu memahami bahwa karcis parkir memiliki fungsi penting, antara lain:
1. Bukti pembayaran retribusi resmi daerah.
2. Tanpa karcis, uang parkir berpotensi tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
3. Perlindungan hukum pengguna parkir
Karcis menjadi dasar tanggung jawab pengelola apabila terjadi kehilangan kendaraan.
Pembeda parkir resmi dan parkir liar
Petugas resmi wajib memberikan karcis sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Penggunaan rompi atau atribut parkir tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai juru parkir resmi apabila tidak disertai sistem retribusi yang sah.
Modus Lama yang Terus Berulang
Fenomena ini bukan kali pertama terjadi di Jepara. Banyak warga mengeluhkan praktik serupa di berbagai pusat kuliner, minimarket, hingga area publik lainnya. Modusnya hampir sama yaitu petugas memakai atribut resmi, tarif sesuai aturan, namun tanpa karcis parkir.
Kondisi tersebut membuat masyarakat sulit membedakan antara juru parkir legal dan ilegal.
Jika praktik ini terus dibiarkan, potensi kebocoran pendapatan daerah sangat besar. Selain itu, masyarakat juga dirugikan karena tidak memiliki jaminan keamanan kendaraan.
Imbauan untuk Masyarakat Jepara
Masyarakat diimbau untuk:
1. Selalu meminta karcis parkir resmi setiap melakukan pembayaran.
2. Menolak pembayaran jika tidak diberikan karcis.
3. Melaporkan praktik parkir tanpa karcis kepada Dinas Perhubungan atau aparat setempat.
Penertiban juru parkir liar membutuhkan peran bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Sebab, parkir bukan sekadar soal uang receh di tepi jalan, melainkan menyangkut transparansi, keamanan publik, dan hak masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum.
***
Tim Redaksi.