Queensha.id – Jepara,
Seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) asal Kabupaten Kudus harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menjual bahan peledak berupa serbuk petasan di wilayah Kabupaten Jepara.
Remaja berinisial ADP (18), warga Desa Jepang RT 4, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, diamankan jajaran Satreskrim Polres Jepara di kawasan SPBU wilayah Kecamatan Nalumsari. Ironisnya, tersangka diketahui masih berstatus sebagai siswa kelas XII di salah satu SMA negeri di Kudus.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran bahan peledak jenis serbuk petasan di wilayah Nalumsari.
Kepala Satreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
“Petugas mendapatkan informasi adanya dugaan penjualan bahan peledak berupa serbuk petasan di wilayah Kecamatan Nalumsari,” ujarnya dalam keterangan pers di Mapolres Jepara, Selasa (10/3/2026).
Terungkap Lewat Teknik Undercover Buying
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, penyidik menggunakan metode undercover buying atau pembelian terselubung.
Melalui teknik ini, polisi menyamar sebagai pembeli dan berkomunikasi dengan tersangka untuk melakukan transaksi.
Kesepakatan transaksi kemudian diarahkan di sebuah SPBU Pertamina yang berada di Desa Pringtulis, Kecamatan Nalumsari, Jepara pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat tersangka datang membawa barang yang akan dijual, petugas yang sudah berada di lokasi langsung melakukan penindakan.
“Tersangka diamankan di lokasi setelah petugas memastikan barang yang dibawa merupakan serbuk petasan,” kata Faizal.
Polisi Amankan 1 Kilogram Serbuk Petasan
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram serbuk petasan berwarna silver yang diduga hendak diperjualbelikan.
Serbuk tersebut termasuk kategori bahan peledak yang penggunaannya harus memiliki izin resmi sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga membawa tersangka ke kantor Satreskrim Polres Jepara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka diduga menjual serbuk petasan tersebut untuk memperoleh keuntungan finansial.
“Tersangka tanpa hak memiliki dan menguasai bahan peledak berupa serbuk petasan kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil penjualan,” jelasnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP yang mengatur tentang kepemilikan maupun penguasaan bahan peledak tanpa izin.
Pasal tersebut melarang setiap orang memasukkan, membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, hingga menggunakan bahan peledak tanpa hak.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.
Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan, terdiri dari satu saksi dari masyarakat serta tiga saksi dari anggota kepolisian yang terlibat dalam pengungkapan perkara.
Polisi Telusuri Asal Serbuk Petasan
Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul serbuk petasan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Jepara,” ujar Faizal.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan maupun memperjualbelikan bahan peledak tanpa izin karena berpotensi menimbulkan bahaya serius.
Selain melanggar hukum, bahan peledak seperti serbuk petasan juga kerap memicu kecelakaan apabila digunakan secara sembarangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku masih berstatus pelajar. Aparat berharap peristiwa tersebut dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap peredaran bahan berbahaya di lingkungan sekitar.
***
Wartawan: Aris P.
Tim Redaksi.
(Queensha Jepara | 11 Maret 2026)