Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP Jepara Gerebek Karaoke Takamas di Tengah Ramadan, LC dan Miras Diamankan

Selasa, 10 Maret 2026 | 11.02 WIB Last Updated 2026-03-10T04:09:32Z
Foto, ilustrasi gambaran LC di tempat hiburan (karaoke) beroperasi di bulan Ramadan.


Queensha.id — Jepara,


Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara kembali melakukan penertiban tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Kali ini, sebuah tempat karaoke di wilayah Kedungcino, Kecamatan Kedung, digerebek petugas karena diduga masih beroperasi saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa.


Operasi penertiban tersebut berlangsung pada Senin malam (9/3/2026). Petugas mendatangi Cafe Takamas setelah menerima informasi bahwa tempat hiburan itu tetap membuka layanan karaoke di tengah imbauan pemerintah daerah agar aktivitas hiburan malam dihentikan sementara selama Ramadan.


Saat petugas tiba di lokasi, suasana di dalam kafe masih ramai oleh pengunjung. Aktivitas karaoke yang sedang berlangsung langsung dihentikan oleh petugas.


Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jepara, Zamroni, membenarkan adanya operasi penertiban tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan selama bulan Ramadan.


“Penertiban ini merupakan upaya pengawasan agar seluruh tempat hiburan di Jepara mematuhi imbauan pemerintah daerah selama Ramadan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).


Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas mendata sejumlah perempuan yang berada di dalam tempat karaoke dan diduga berperan sebagai LC atau pemandu lagu. Mereka kemudian dimintai keterangan untuk proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut.


Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah minuman keras di dalam area kafe. Barang tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari penertiban.


Seluruh pengunjung yang berada di lokasi diminta keluar saat proses pemeriksaan berlangsung. Kehadiran petugas sempat menarik perhatian warga sekitar yang berkumpul di sekitar lokasi.


Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menghormati suasana bulan suci Ramadan di tengah masyarakat.


Selama Ramadan, pemerintah daerah biasanya mengeluarkan imbauan kepada pengelola tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, dan kafe agar menghentikan sementara aktivitas hiburan yang berpotensi menimbulkan keramaian.


Satpol PP juga memberikan peringatan kepada pengelola Cafe Takamas agar tidak kembali membuka layanan karaoke selama Ramadan. 


Jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, pihak berwenang tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah penindakan yang lebih tegas sesuai peraturan yang berlaku.


Di sisi lain, sejumlah warga menyatakan dukungannya terhadap langkah penertiban tersebut. Menurut mereka, tindakan aparat diperlukan agar suasana Ramadan tetap kondusif dan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.



Berdasarkan informasi terbaru terkait persiapan Ramadan 1447 H / 2026 M di Kabupaten Jepara, berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam surat edaran dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Jepara:


Penyesuaian Jam Kerja ASN: 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi mengatur penyesuaian hari dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 H.




Tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke, diminta untuk tutup total atau tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan untuk menjaga kekhusyukan ibadah.


Sanksi Tegas Pelanggaran:

Satpol PP Jepara akan mengambil tindakan tegas jika ada pengelola tempat hiburan yang nekat beroperasi selama bulan Ramadhan.



Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan akan terus dilakukan sepanjang Ramadan guna memastikan situasi tetap aman, tertib, dan menghormati nilai-nilai yang dijunjung masyarakat.



***
Tim Redaksi.
(Queensha Jepara, 10 Maret 2026)